The journal:
Konsep Kesejahteraan Masyarakat Berbasis Zakat pada 100 KK (100 Family Wealth-Based Concept) dan Simulasinya
Diinisiasi oleh:
Abdul Rosyid, SAg., MM.
Konsep ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan dana zakat sebagai instrumen utama pemberdayaan ekonomi bagi komunitas yang terdiri dari 100 kepala keluarga (KK). Model ini berfokus pada distribusi dan optimalisasi zakat untuk menciptakan siklus ekonomi produktif dalam satu lingkungan komunitas.
Komponen Utama Konsep
-
Identifikasi 100 KK Sasaran
-
Terdiri dari KK mustahiq (penerima zakat) yang berpotensi untuk diberdayakan.
-
KK muzakki (pembayar zakat) sebagai pilar pendukung keberlanjutan program.
-
Sistem klasifikasi KK berdasarkan tingkat ekonomi untuk menentukan strategi pemberdayaan.
-
Optimalisasi Distribusi Zakat
-
Zakat konsumtif: Pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
-
Zakat produktif: Modal usaha bagi KK yang memiliki keterampilan atau potensi usaha.
-
Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Komunitas
-
Pembentukan usaha kolektif berbasis koperasi syariah atau BMT (Baitul Maal wa Tamwil).
-
Pelatihan keterampilan dan pendampingan usaha untuk meningkatkan daya saing ekonomi KK.
-
Program tabungan komunitas berbasis zakat untuk mengurangi ketergantungan terhadap bantuan.
-
Sistem Rotasi dan Kemandirian
-
KK mustahiq yang telah mandiri secara ekonomi bertransformasi menjadi muzakki.
-
Program insentif bagi KK yang berhasil keluar dari kategori mustahiq.
-
Penguatan peran masjid atau musholla sebagai pusat edukasi dan distribusi zakat.
-
Monitoring dan Evaluasi
-
Pengukuran dampak kesejahteraan setiap 3-6 bulan sekali.
-
Transparansi dalam pengelolaan dana zakat untuk memastikan efektivitas program.
-
Integrasi dengan program pemerintah atau CSR perusahaan untuk memperkuat ekosistem kesejahteraan.
Dampak yang Diharapkan
-
Pengurangan tingkat kemiskinan dalam skala komunitas.
-
Meningkatnya jumlah muzakki dari komunitas yang diberdayakan.
-
Terciptanya ekosistem ekonomi Islam yang mandiri dan berkelanjutan.
-
Peningkatan kualitas hidup berbasis keadilan sosial dan spiritualitas Islam.
Model ini bisa diadaptasi untuk berbagai komunitas dengan menyesuaikan skala dan potensi lokal yang ada.
Lebih Lanjut
Konsep Kesejahteraan Masyarakat Berbasis Zakat pada 100 KK Berbasis Dana Abadi
(Diinisiasi oleh: Bang Rashid Ahmad)
I. Pendahuluan
Konsep ini mengintegrasikan zakat dengan dana abadi (endowment fund) untuk menciptakan kesejahteraan berkelanjutan bagi komunitas 100 kepala keluarga (KK). Dana abadi ini berfungsi sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang hasil investasinya digunakan untuk mendukung kesejahteraan sosial, tanpa menghabiskan modal pokoknya.
II. Besaran Dana Abadi
Estimasi kebutuhan dana abadi untuk 100 KK tergantung pada:
-
Kebutuhan dasar per KK per bulan
-
Tingkat hasil investasi
-
Jika dana abadi diinvestasikan dengan imbal hasil 5% per tahun, maka dibutuhkan modal awal:
-
Dengan demikian, dana abadi minimal yang dibutuhkan adalah Rp48 miliar agar dapat mendanai kebutuhan 100 KK secara berkelanjutan.
III. Konsep Implementasi
1. Penggalangan Dana Abadi
-
Sumber dana:
-
Pengelolaan dana:
-
Dikelola oleh lembaga keuangan syariah, seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
-
Ditempatkan dalam instrumen syariah seperti sukuk wakaf, deposito syariah, atau bisnis produktif.
2. Alokasi dan Pemanfaatan Dana
-
Zakat konsumtif untuk kebutuhan pokok KK mustahiq (seperti pendidikan, kesehatan, pangan).
-
Zakat produktif untuk pemberdayaan usaha kecil berbasis komunitas.
-
Penyediaan layanan sosial seperti rumah sakit, sekolah gratis, dan pelatihan keterampilan berbasis dana abadi.
3. Model Pengembangan Ekonomi Berbasis Dana Abadi
-
Model Investasi Sosial:
-
Investasi dana abadi pada sektor riil seperti pertanian, peternakan, dan industri halal.
-
Pembagian keuntungan digunakan untuk program kesejahteraan komunitas.
-
Rotasi dan Kemandirian:
IV. Dampak yang Diharapkan
✅ Keberlanjutan kesejahteraan masyarakat tanpa ketergantungan pada donasi berkala.
✅ Meningkatnya jumlah muzakki dari komunitas yang sebelumnya mustahiq.
✅ Terbentuknya ekosistem ekonomi Islam yang mandiri dan berdaya saing.
✅ Pemberdayaan ekonomi berbasis zakat dan wakaf yang optimal.
Konsep ini menjadi solusi bagi kesejahteraan jangka panjang berbasis syariah, dengan memastikan setiap dana yang dikumpulkan dapat terus memberikan manfaat tanpa mengurangi modal pokoknya.
Lebih Ditail Lagi
Konsep Kesejahteraan Masyarakat Berbasis Zakat pada 100 KK Berbasis Dana Abadi
(Diinisiasi oleh: Bang Rashid Ahmad)
I. Pendahuluan
Konsep ini mengintegrasikan zakat dengan dana abadi (endowment fund) untuk menciptakan kesejahteraan berkelanjutan bagi 100 kepala keluarga (KK). Dana abadi ini berfungsi sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang hasil investasinya digunakan untuk mendukung kesejahteraan sosial, tanpa menghabiskan modal pokoknya.
II. Dalil Naqli dan Dasar Hukum
1. Dalil dari Al-Qur’an
-
Kewajiban Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan
-
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
(QS. At-Taubah: 103)
-
Konsep Dana Abadi dalam Wakaf
-
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."
(QS. Al-Baqarah: 261)
-
Distribusi Harta untuk Kesejahteraan Umum
2. Dalil dari Hadis Rasulullah ﷺ
-
Zakat sebagai Kesejahteraan Sosial
-
Konsep Wakaf sebagai Dana Abadi
-
Dari Umar bin Khattab r.a.:
"Saya memperoleh sebidang tanah di Khaibar, dan saya belum pernah mendapatkan harta lebih berharga dari itu. Lalu saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ, ‘Apa yang harus saya lakukan dengan tanah ini?’ Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan manfaatnya.’"
(HR. Bukhari & Muslim)
3. Dasar Hukum Formal di Indonesia
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
-
Pasal 3: Zakat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
-
Pasal 25: Zakat dapat didistribusikan dalam bentuk konsumtif dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan mustahiq.
-
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
-
Pasal 1 Ayat 1: Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk menyerahkan harta benda miliknya untuk dikelola secara terus-menerus.
-
Pasal 5: Wakaf bertujuan untuk menyejahterakan umat melalui pemanfaatan aset yang dikelola produktif.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf
III. Besaran Dana Abadi dan Skema Pengelolaan
1. Estimasi Dana Abadi
-
Kebutuhan per KK: Rp2 juta/bulan
-
Total kebutuhan untuk 100 KK per tahun: Rp2,4 miliar
-
Jika hasil investasi dana abadi 5% per tahun, maka diperlukan modal awal:
-
Jadi, dana abadi minimal yang dibutuhkan adalah Rp48 miliar agar dapat membiayai 100 KK secara berkelanjutan.
2. Skema Pengelolaan
✅ Dana pokok tetap utuh dan hasil investasinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
✅ Investasi berbasis syariah: sukuk wakaf, usaha produktif, atau instrumen halal lainnya.
✅ Distribusi zakat & wakaf produktif untuk pemberdayaan mustahiq agar bisa menjadi muzakki.
IV. Implementasi dan Dampak yang Diharapkan
✅ Keberlanjutan kesejahteraan tanpa ketergantungan pada donasi rutin.
✅ Transformasi mustahiq menjadi muzakki dalam komunitas 100 KK.
✅ Terbentuknya ekosistem ekonomi Islam yang berdaya saing dan mandiri.
✅ Optimalisasi zakat dan wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi umat.
Kesimpulan
Konsep ini mengombinasikan zakat dan dana abadi berbasis wakaf produktif sebagai strategi untuk mencapai kesejahteraan sosial yang berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, dana abadi ini dapat menjadi solusi jangka panjang bagi komunitas Muslim dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin.
Wallaahu A'lam Bish showab
Yogyakarta, 28 Maret 2025
Simulasi Utama dan ditail
Simulasi Implementasi Konsep Kesejahteraan Masyarakat Berbasis Zakat pada 100 KK Berbasis Dana Abadi
(Studi Kasus: RT 001 RW 12, Dusun Bantaran, Tanjung Anom, Jawa Tengah)
I. Pendahuluan
RT 001 RW 12 di Dusun Bantaran memiliki 100 Kepala Keluarga (KK) dengan variasi kondisi ekonomi. Konsep ini akan diterapkan untuk menciptakan kesejahteraan melalui dana abadi berbasis zakat dan wakaf produktif, yang hasilnya digunakan untuk mendanai kebutuhan komunitas secara berkelanjutan.
II. Profil Awal Komunitas
-
Total KK: 100
-
Klasifikasi KK berdasarkan ekonomi:
-
30% (30 KK) Muzakki (pembayar zakat)
-
50% (50 KK) Mustahiq produktif (butuh bantuan untuk usaha)
-
20% (20 KK) Mustahiq konsumtif (butuh bantuan untuk kebutuhan dasar)
-
Potensi ekonomi lokal:
-
Pertanian (padi, jagung, dan hortikultura)
-
Peternakan (ayam dan kambing)
-
Usaha mikro (warung, kerajinan tangan)
III. Perhitungan Dana Abadi yang Dibutuhkan
-
Kebutuhan bulanan per KK: Rp2.000.000
-
Total kebutuhan 100 KK per tahun:
-
Dana abadi yang dibutuhkan (dengan asumsi hasil investasi 5% per tahun):
-
Sumber pendanaan:
-
Wakaf uang dari donatur lokal dan nasional.
-
Zakat dari muzakki di dalam dan luar komunitas.
-
Hibah dari program CSR dan pemerintah daerah.
IV. Skema Implementasi dan Pengelolaan Dana Abadi
1. Pembentukan Lembaga Pengelola
-
Dibentuk Badan Pengelola Dana Abadi ZISWAF RT 001 RW 12.
-
Struktur organisasi: Ketua RT sebagai pembina, tokoh agama, perwakilan masyarakat, dan ahli ekonomi syariah.
2. Investasi Dana Abadi
3. Distribusi Hasil Dana Abadi
-
50% untuk kebutuhan konsumtif: pendidikan, kesehatan, dan sembako bagi 20 KK mustahiq konsumtif.
-
50% untuk pemberdayaan ekonomi: modal usaha dan pelatihan untuk 50 KK mustahiq produktif.
V. Simulasi Implementasi Tahun Pertama
Bulan |
Aktivitas Implementasi |
Target |
1-2 |
Penggalangan dana abadi & pembentukan lembaga |
Rp48 miliar |
3-4 |
Investasi pada sukuk wakaf, peternakan, dan koperasi |
Dana mulai dikelola |
5-6 |
Distribusi pertama untuk kebutuhan dasar & modal usaha |
70 KK terbantu |
7-8 |
Evaluasi usaha mikro dan rotasi modal |
50% usaha mulai berkembang |
9-12 |
Transformasi mustahiq menjadi muzakki |
Target 5 KK menjadi muzakki |
VI. Dampak yang Diharapkan dalam 5 Tahun
✅ Pengurangan mustahiq konsumtif dari 20 KK menjadi 5 KK.
✅ 50 KK mustahiq produktif berubah menjadi muzakki baru.
✅ Kemandirian ekonomi berbasis wakaf dan zakat tanpa perlu dana tambahan.
✅ Model RT berbasis kesejahteraan syariah yang bisa direplikasi ke RT lain.
Kesimpulan
Model ini menciptakan ekosistem ekonomi syariah berbasis dana abadi, yang bukan hanya memberi bantuan, tetapi juga membangun kemandirian komunitas secara berkelanjutan. Dusun Bantaran bisa menjadi percontohan RT berbasis kesejahteraan zakat yang modern dan sistematis.
More ditail:
SIMULASI IMPLEMENTASI KONDISI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BERBASIS ZAKAT & DANA ABADI
Studi Kasus: RT 001 RW 12, Dusun Bantaran, Tanjung Anom, Jawa Tengah
(Diinisiasi oleh: Bang Rashid Ahmad)
I. PENDAHULUAN
Konsep ini bertujuan menciptakan kesejahteraan 100 Kepala Keluarga (KK) di RT 001 RW 12 melalui optimalisasi zakat, wakaf produktif, dan dana abadi. Dengan membangun dana abadi berbasis syariah, hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan modal usaha warga secara berkelanjutan tanpa mengurangi pokok investasi.
II. ANALISIS KONDISI SOSIAL-EKONOMI AWAL
1. Profil Demografi
2. Sumber Daya Ekonomi Lokal
-
Pertanian: Padi, jagung, sayuran
-
Peternakan: Ayam kampung, kambing, lele
-
Usaha mikro: Warung kelontong, kerajinan bambu, konveksi rumahan
-
Aset komunitas: Masjid, lahan wakaf 2 hektar, koperasi desa
III. PERHITUNGAN DANA ABADI
-
Estimasi kebutuhan bulanan per KK → Rp2.000.000
-
Total kebutuhan komunitas per tahun:
-
Estimasi hasil investasi dari dana abadi (5% per tahun):
-
Sumber Dana Awal:
-
Wakaf uang dari donatur & lembaga Islam: Rp30 miliar
-
Zakat dari muzakki komunitas & nasional: Rp10 miliar
-
Hibah dari CSR dan Pemda: Rp8 miliar
-
Total Dana Abadi: Rp48 miliar
IV. STRATEGI PENGELOLAAN DANA ABADI
Dana pokok sebesar Rp48 miliar akan diinvestasikan ke sektor syariah dengan pola keuntungan tahunan minimal 5%, hasilnya digunakan untuk:
-
Kebutuhan dasar mustahiq konsumtif (20 KK)
-
Modal usaha & pelatihan mustahiq produktif (50 KK)
-
Peningkatan fasilitas sosial & kesehatan masyarakat
V. SKEMA INVESTASI BERBASIS SYARIAH
No |
Jenis Investasi |
Persentase |
Estimasi Keuntungan |
1 |
Sukuk Wakaf |
30% (Rp14,4 M) |
Rp720 juta/tahun |
2 |
Pertanian & peternakan produktif |
40% (Rp19,2 M) |
Rp960 juta/tahun |
3 |
Usaha mikro & koperasi syariah |
30% (Rp14,4 M) |
Rp720 juta/tahun |
Total |
Rp48 Miliar |
100% |
Rp2,4 Miliar/Tahun |
Distribusi Hasil Investasi (Rp2,4 Miliar/Tahun)
✅ 50% (Rp1,2 Miliar) → Kebutuhan konsumtif (sembako, pendidikan, kesehatan) untuk 20 KK
✅ 50% (Rp1,2 Miliar) → Modal usaha & pelatihan untuk 50 KK
VI. IMPLEMENTASI PROGRAM DI TAHUN PERTAMA
1. Bulan 1-2: Penggalangan Dana & Pembentukan Lembaga Pengelola
-
Mendirikan Badan Pengelola Dana Abadi RT 001 RW 12
-
Kampanye penggalangan zakat & wakaf
-
Registrasi mustahiq & pemetaan potensi usaha
2. Bulan 3-4: Investasi & Pemberian Bantuan Awal
-
Investasi dana abadi dalam instrumen syariah
-
Bantuan konsumtif awal untuk 20 KK miskin
-
Pembinaan dan pelatihan usaha mikro
3. Bulan 5-6: Evaluasi Awal & Pengembangan Usaha
-
Monitoring perkembangan mustahiq produktif
-
Penyesuaian strategi usaha
-
Pendampingan bisnis berbasis syariah
4. Bulan 7-12: Rotasi Modal & Peningkatan Kesejahteraan
-
Target 10 KK berubah dari mustahiq → muzakki
-
Meningkatkan pendapatan keluarga melalui program produktif
-
Pembangunan fasilitas sosial berbasis dana abadi
VII. PROYEKSI HASIL DALAM 5 TAHUN
✅ Jumlah mustahiq konsumtif berkurang dari 20 KK → 5 KK
✅ 50 KK mustahiq produktif berubah menjadi muzakki
✅ RT menjadi komunitas mandiri berbasis zakat & wakaf
✅ Sistem ekonomi Islam berbasis komunitas yang bisa direplikasi
VIII. KESIMPULAN
Dengan dana abadi berbasis zakat & wakaf, RT 001 RW 12 dapat:
✅ Mewujudkan kesejahteraan berkelanjutan
✅ Mengurangi kemiskinan & meningkatkan jumlah muzakki
✅ Menciptakan model RT berbasis ekonomi syariah yang modern & mandiri
Dalil-dalil Al Qur'an dan Sunnah serta Landasa Hukum Formal
DALIL NAQLI DAN HADIS PENDUKUNG
(Konsep Kesejahteraan Berbasis Zakat & Dana Abadi untuk 100 KK)
1. Dalil Al-Qur'an
a. Perintah Zakat sebagai Sarana Pembersihan Harta & Kesejahteraan
QS. At-Taubah (9): 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
➡ Makna: Zakat bukan hanya ibadah, tetapi juga sarana membersihkan harta dan menyejahterakan umat.
b. Delapan Golongan Penerima Zakat (Mustahiq)
QS. At-Taubah (9): 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membantu) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
➡ Makna: Pembagian zakat harus tepat sasaran, salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan mustahiq produktif.
c. Janji Keberkahan bagi yang Berzakat & Berinfak
QS. Al-Baqarah (2): 261
مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui."
➡ Makna: Infak, zakat, dan wakaf memiliki multiplier effect dalam kesejahteraan umat.
d. Keutamaan Wakaf sebagai Dana Abadi
QS. Al-Baqarah (2): 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu, dan janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji."
➡ Makna: Wakaf sebagai dana abadi harus dikelola dengan baik dan berasal dari sumber yang halal dan berkualitas.
2. Hadis Nabi ﷺ
a. Keutamaan Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Zakat itu diambil dari orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang miskin di antara mereka."
(HR. Bukhari & Muslim)
➡ Makna: Zakat harus bersifat produktif, tidak hanya konsumtif.
b. Wakaf sebagai Amal Jariyah yang Tidak Terputus
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya."
(HR. Muslim, No. 1631)
➡ Makna: Wakaf (termasuk dana abadi) adalah solusi jangka panjang untuk kesejahteraan umat.
c. Keberkahan dari Harta yang Dikeluarkan untuk Kemaslahatan
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Harta tidak akan berkurang karena sedekah. Dan Allah tidak menambah seseorang dengan sifat pemaaf kecuali kemuliaan. Dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya."
(HR. Muslim, No. 2588)
➡ Makna: Zakat dan wakaf akan meningkatkan keberkahan dalam perekonomian komunitas.
d. Keutamaan Menjaga Hak Fakir Miskin
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Bukanlah seorang mukmin yang kenyang sementara tetangganya kelaparan di sampingnya."
(HR. Bukhari)
➡ Makna: Islam menekankan kesejahteraan sosial berbasis kebersamaan.
3. Dasar Hukum Formal di Indonesia
-
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
-
Zakat wajib didistribusikan kepada 8 asnaf sesuai syariat.
-
Zakat dapat digunakan untuk program produktif, bukan hanya konsumtif.
-
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
-
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 4 Tahun 2009
KESIMPULAN
✅ Dalil-dalil di atas menegaskan bahwa zakat, infak, dan wakaf adalah solusi strategis untuk kesejahteraan umat.
✅ Hadis-hadis Rasulullah ﷺ memperkuat bahwa pengelolaan zakat dan wakaf harus berorientasi pada manfaat jangka panjang.
✅ Dasar hukum di Indonesia juga mendukung konsep ini sebagai program pemberdayaan ekonomi berbasis syariah.
Dengan konsep ini, RT 001 RW 12 bisa menjadi contoh nyata keberhasilan sistem ekonomi Islam yang berkelanjutan!
Selamat mepraktekkan
Semoga Sukses...
Aamiin YRA