Bismillaah...
Berikut rangkuman mengenai fatwa MUI (DSN-MUI) terkait bisnis daring dan regulasi pemerintah Indonesia yang mengatur perdagangan elektronik (e-commerce):
Fatwa DSN-MUI tentang Bisnis Online
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan beberapa fatwa penting mengenai bisnis daring:
1. Fatwa No. 146/DSN-MUI/XII/2021 – Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan pada 22 Desember 2021, fatwa ini menjadi pedoman syariah untuk transaksi jual beli online . Prinsip-prinsip utamanya meliputi:
- Ijab-qabul harus tegas dan jelas, dilakukan melalui platform online (misalnya, klik “pesanan telah diterima”) .
- Larangan melakukan tadlis (deskripsi menyesatkan), najsy (berlebihan tentang keunggulan), dan ghisysy (testimoni palsu) .
- Penjual wajib menjelaskan secara jelas spesifikasi produk, harga (tsaman), biaya pengiriman, dan estimasi waktu pengiriman .
2. Fatwa No. 145/DSN-MUI/XII/2021 – Dropship
Fatwa ini memperbolehkan praktik dropship selama memenuhi ketentuan:
- Dropshipper harus transparan, akurasi deskripsi, dan tidak menyesatkan.
- Dalam praktik seharusnya diberlakukan hak khiyar (pilihan bagi pembeli untuk membatalkan) sesuai ketentuan syariah .
- Syarat tambahan mencakup transfer wewenang penjualan (wakalah), kejelasan barang, kualitas, harga, dan penyelesaian sengketa .
3. Fatwa No. 06/DSN-MUI/IV/2000 – Istishna (Pre-Order)
Akad istishna, yang dalam praktik online dikenal sebagai pre-order (PO), merupakan akad sah menurut syariah. Penekanan diberikan pada kebutuhan ijab-qabul meski tidak dilakukan secara lisan .
Regulasi Pemerintah Indonesia tentang Bisnis Daring
Pemerintah Indonesia juga telah menerapkan sejumlah aturan untuk menata ekosistem e-commerce:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Ditetapkan pada akhir 2019 dan diundangkan sejak 25 November 2019, PP ini mengatur penyelenggaraan perdagangan elektronik di Indonesia .
Isi utama PP PMSE mencakup:
- Kewajiban memiliki izin usaha (melalui OSS) bagi pelaku PMSE .
- Prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, adil, dan sehat .
- Kewajiban menyediakan layanan pengaduan konsumen, termasuk pelaporan ke Menteri Perdagangan .
- Pelaku asing wajib menunjuk perwakilan di Indonesia jika memenuhi kriteria tertentu (transaksi, traffic) .
- Pelaku usaha juga harus mendukung kebijakan pemerintah: prioritaskan produk lokal, meningkatkan daya saing produk dalam negeri .
2. Permendag No. 31 Tahun 2023 (mengganti Permendag 50/2020)
Regulasi ini mempertegas:
- Social commerce (seperti TikTok Shop) tidak boleh memfasilitasi transaksi atau menjadi produsen — hanya boleh promosi/iklan .
- Barang impor via e-commerce lintas negara harus memiliki harga ≥ US$100, kecuali dalam daftar positif tertentu .
- Ada mekanisme pengawasan dan sanksi (peringatan, pencabutan izin) bagi yang melanggar .
3. Surat Edaran Kominfo No. 5 Tahun 2016 – Safe Harbour
Memberikan batasan dan tanggung jawab penyedia platform elektronik dan merchant:
- Platform wajib memastikan sistem aman, andal, dan memiliki mekanisme pelaporan konten ilegal (seperti pornografi, perjudian) .
- Penjual harus mematuhi ketentuan konten, izin, dan batasan hukum lainnya .
4. Perkembangan Pajak dan Perlindungan Persaingan
- Rencana pemungutan pajak (0,5%) oleh platform e-commerce dari penjual dengan omzet Rp 500 juta–4,8 miliar per tahun. Regulasi ini direncanakan diumumkan segera dan bertujuan menyetarakan pelaku digital dan fisik serta menutup ekonomi gelap .
- Kasus antimonopoli Shopee (2024): Shopee terbukti mengarahkan pengguna ke layanan pengiriman tertentu — melanggar UU persaingan sehat → diwajibkan memperbaiki layanannya .
Ringkasan Tabel
Aspek | Fatwa DSN-MUI (Syariah) | Regulasi Pemerintah RI (Positif/Hukum) |
---|---|---|
Akad Jual Beli | Diatur, misal melalui klik “diterima” (Online Shop) | Wajib dicantumkan dengan jelas, akuntabilitas |
Dropship | Diperbolehkan jika sesuai syariah & transparan | Tidak spesifik, tapi platform tetap diawasi |
Pre-Order (Istishna) | Diakui sebagai akad syariah sah | Tidak diatur secara khusus |
Izin Usaha | Tidak dibahas | Wajib melalui OSS dan SIUPMSE |
Platform & Social-Commerce | Tidak diatur | Batasan jelas: social-commerce hanya untuk promosi |
Perlindungan Konsumen | Diatur syariahnya | Dilengkapi layanan aduan dan pengawasan hukum |
Pajak | Tidak dibahas | Platform diwajibkan memungut pajak penjualan |
Persaingan Usaha | – | Diatasi lewat pengawasan antimonopoli |
Kesimpulan
- DSN-MUI telah memberikan pedoman syariah yang sangat spesifik untuk transaksi online, dropship, dan PO, memastikan praktik bisnis daring mengikuti prinsip Islam yang adil, transparan, dan amanah.
- Pemerintah Indonesia telah mengatur e-commerce secara komprehensif, mulai dari izin usaha, perlindungan konsumen, batasan social commerce, hingga kebijakan pajak dan antimonopoli — untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar