Minggu, 17 Agustus 2025

Fatwa MUI Tentang Bisnis Daring

 Bismillaah...

Berikut rangkuman mengenai fatwa MUI (DSN-MUI) terkait bisnis daring dan regulasi pemerintah Indonesia yang mengatur perdagangan elektronik (e-commerce):


Fatwa DSN-MUI tentang Bisnis Online

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan beberapa fatwa penting mengenai bisnis daring:

1. Fatwa No. 146/DSN-MUI/XII/2021 – Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan pada 22 Desember 2021, fatwa ini menjadi pedoman syariah untuk transaksi jual beli online . Prinsip-prinsip utamanya meliputi:

  • Ijab-qabul harus tegas dan jelas, dilakukan melalui platform online (misalnya, klik “pesanan telah diterima”) .
  • Larangan melakukan tadlis (deskripsi menyesatkan), najsy (berlebihan tentang keunggulan), dan ghisysy (testimoni palsu) .
  • Penjual wajib menjelaskan secara jelas spesifikasi produk, harga (tsaman), biaya pengiriman, dan estimasi waktu pengiriman .

2. Fatwa No. 145/DSN-MUI/XII/2021 – Dropship

Fatwa ini memperbolehkan praktik dropship selama memenuhi ketentuan:

  • Dropshipper harus transparan, akurasi deskripsi, dan tidak menyesatkan.
  • Dalam praktik seharusnya diberlakukan hak khiyar (pilihan bagi pembeli untuk membatalkan) sesuai ketentuan syariah .
  • Syarat tambahan mencakup transfer wewenang penjualan (wakalah), kejelasan barang, kualitas, harga, dan penyelesaian sengketa .

3. Fatwa No. 06/DSN-MUI/IV/2000 – Istishna (Pre-Order)

Akad istishna, yang dalam praktik online dikenal sebagai pre-order (PO), merupakan akad sah menurut syariah. Penekanan diberikan pada kebutuhan ijab-qabul meski tidak dilakukan secara lisan .


Regulasi Pemerintah Indonesia tentang Bisnis Daring

Pemerintah Indonesia juga telah menerapkan sejumlah aturan untuk menata ekosistem e-commerce:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Ditetapkan pada akhir 2019 dan diundangkan sejak 25 November 2019, PP ini mengatur penyelenggaraan perdagangan elektronik di Indonesia .
Isi utama PP PMSE mencakup:

  • Kewajiban memiliki izin usaha (melalui OSS) bagi pelaku PMSE .
  • Prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, adil, dan sehat .
  • Kewajiban menyediakan layanan pengaduan konsumen, termasuk pelaporan ke Menteri Perdagangan .
  • Pelaku asing wajib menunjuk perwakilan di Indonesia jika memenuhi kriteria tertentu (transaksi, traffic) .
  • Pelaku usaha juga harus mendukung kebijakan pemerintah: prioritaskan produk lokal, meningkatkan daya saing produk dalam negeri .

2. Permendag No. 31 Tahun 2023 (mengganti Permendag 50/2020)

Regulasi ini mempertegas:

  • Social commerce (seperti TikTok Shop) tidak boleh memfasilitasi transaksi atau menjadi produsen — hanya boleh promosi/iklan .
  • Barang impor via e-commerce lintas negara harus memiliki harga ≥ US$100, kecuali dalam daftar positif tertentu .
  • Ada mekanisme pengawasan dan sanksi (peringatan, pencabutan izin) bagi yang melanggar .

3. Surat Edaran Kominfo No. 5 Tahun 2016 – Safe Harbour

Memberikan batasan dan tanggung jawab penyedia platform elektronik dan merchant:

  • Platform wajib memastikan sistem aman, andal, dan memiliki mekanisme pelaporan konten ilegal (seperti pornografi, perjudian) .
  • Penjual harus mematuhi ketentuan konten, izin, dan batasan hukum lainnya .

4. Perkembangan Pajak dan Perlindungan Persaingan

  • Rencana pemungutan pajak (0,5%) oleh platform e-commerce dari penjual dengan omzet Rp 500 juta–4,8 miliar per tahun. Regulasi ini direncanakan diumumkan segera dan bertujuan menyetarakan pelaku digital dan fisik serta menutup ekonomi gelap .
  • Kasus antimonopoli Shopee (2024): Shopee terbukti mengarahkan pengguna ke layanan pengiriman tertentu — melanggar UU persaingan sehat → diwajibkan memperbaiki layanannya .

Ringkasan Tabel

Aspek Fatwa DSN-MUI (Syariah) Regulasi Pemerintah RI (Positif/Hukum)
Akad Jual Beli Diatur, misal melalui klik “diterima” (Online Shop) Wajib dicantumkan dengan jelas, akuntabilitas
Dropship Diperbolehkan jika sesuai syariah & transparan Tidak spesifik, tapi platform tetap diawasi
Pre-Order (Istishna) Diakui sebagai akad syariah sah Tidak diatur secara khusus
Izin Usaha Tidak dibahas Wajib melalui OSS dan SIUPMSE
Platform & Social-Commerce Tidak diatur Batasan jelas: social-commerce hanya untuk promosi
Perlindungan Konsumen Diatur syariahnya Dilengkapi layanan aduan dan pengawasan hukum
Pajak Tidak dibahas Platform diwajibkan memungut pajak penjualan
Persaingan Usaha Diatasi lewat pengawasan antimonopoli

Kesimpulan

  • DSN-MUI telah memberikan pedoman syariah yang sangat spesifik untuk transaksi online, dropship, dan PO, memastikan praktik bisnis daring mengikuti prinsip Islam yang adil, transparan, dan amanah.
  • Pemerintah Indonesia telah mengatur e-commerce secara komprehensif, mulai dari izin usaha, perlindungan konsumen, batasan social commerce, hingga kebijakan pajak dan antimonopoli — untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan adil.
Yogyakarta, 18 Agustus 2025
Perangkum,

Abdul Rosyid, SAg., MM.
CP. 0818262518

Tidak ada komentar:

Posting Komentar