Minggu, 02 Maret 2025

Lumbung Ekonomi Masjid

 JURNAL ILMIAH

Upaya Antisipasi Krisis Ekonomi Jamaah melalui Lumbung Ekonomi Masjid/Musholla

Oleh: Abdul Rosyid, S.Ag., M.M.


ABSTRAK

Krisis ekonomi sering kali menjadi tantangan utama bagi masyarakat, termasuk jamaah masjid dan musholla. Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan solusi berbasis komunitas yang dapat meningkatkan ketahanan ekonomi umat. Lumbung Ekonomi Masjid/Musholla (LEM) hadir sebagai strategi yang mengoptimalkan peran masjid/musholla dalam penguatan ekonomi jamaah melalui program tabungan, pemberdayaan usaha mikro, dan distribusi sumber daya secara kolektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep, implementasi, serta dampak dari LEM dalam mengantisipasi krisis ekonomi di kalangan jamaah. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kasus di beberapa masjid dan musholla di Indonesia, penelitian ini menemukan bahwa LEM mampu meningkatkan kemandirian ekonomi, memperkuat solidaritas sosial, serta mengurangi dampak krisis ekonomi terhadap jamaah.

Kata Kunci: Lumbung Ekonomi Masjid, Ketahanan Ekonomi, Jamaah, Pemberdayaan Umat, Masjid Produktif


PENDAHULUAN

Ketahanan ekonomi masyarakat menjadi isu penting dalam pembangunan sosial berbasis komunitas. Masjid dan musholla, selain sebagai tempat ibadah, memiliki potensi besar dalam membantu jamaah menghadapi tantangan ekonomi. Krisis ekonomi, baik yang berskala lokal maupun nasional, sering kali berdampak pada kehidupan jamaah yang memiliki keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, konsep Lumbung Ekonomi Masjid (LEM) diperkenalkan sebagai solusi alternatif berbasis komunitas yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan jamaah secara kolektif.

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana konsep dan mekanisme Lumbung Ekonomi Masjid/Musholla dalam mengantisipasi krisis ekonomi jamaah?
  2. Bagaimana implementasi program LEM di berbagai masjid/musholla di Indonesia?
  3. Apa saja tantangan dan strategi pengembangannya agar lebih efektif dan berkelanjutan?

KAJIAN LITERATUR

Beberapa penelitian terdahulu telah menyoroti peran masjid dalam pemberdayaan ekonomi umat, seperti:

  • Masjid Sebagai Pusat Ekonomi Islam (Hafidh, 2020) yang menekankan pentingnya masjid sebagai pusat distribusi zakat dan infaq untuk meningkatkan kesejahteraan jamaah.
  • Konsep Lumbung Sosial Berbasis Masjid (Rasyid, 2021) yang menjelaskan bagaimana masjid dapat menjadi pusat ketahanan pangan dan ekonomi melalui skema gotong royong.
  • Ekonomi Syariah dalam Perspektif Pemberdayaan Umat (Maulana, 2022) yang menguraikan berbagai mekanisme ekonomi berbasis syariah yang dapat diterapkan dalam komunitas masjid.

Dari literatur yang ada, penelitian ini berfokus pada aspek Lumbung Ekonomi Masjid yang belum banyak dikaji secara mendalam sebagai solusi krisis ekonomi jamaah.


METODE PENELITIAN

Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus di beberapa masjid/musholla di Indonesia. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pengelola masjid, serta analisis dokumentasi program LEM yang telah berjalan.

Lokasi dan Subjek Penelitian

Penelitian ini dilakukan di lima masjid/musholla di berbagai daerah di Indonesia yang telah menerapkan sistem LEM, di antaranya:

  1. Masjid Jogokariyan, Yogyakarta
  2. Masjid Al-Azhar, Jakarta
  3. Musholla Al-Muhajirin, Bandung
  4. Masjid Al-Falah, Surabaya
  5. Musholla Al-Ikhlas, Semarang

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Konsep dan Mekanisme Lumbung Ekonomi Masjid (LEM)

LEM adalah sistem ekonomi berbasis masjid yang terdiri dari beberapa komponen utama:

  • Tabungan Jamaah: Sistem tabungan kolektif untuk dana darurat dan investasi jamaah.
  • Warung Jamaah: Koperasi berbasis masjid untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga murah bagi jamaah.
  • Modal Usaha Mikro: Skema pendanaan syariah untuk membantu usaha kecil jamaah.
  • Dana Darurat: Penyediaan dana talangan bagi jamaah yang mengalami kesulitan ekonomi mendadak.
  • Pelatihan dan Pendampingan: Program edukasi keuangan dan kewirausahaan bagi jamaah.

2. Implementasi Program LEM

Hasil penelitian menunjukkan bahwa masjid/musholla yang menerapkan LEM mengalami peningkatan kesejahteraan jamaah. Contohnya, di Masjid Jogokariyan Yogyakarta, sistem tabungan jamaah telah membantu lebih dari 300 keluarga dalam memenuhi kebutuhan ekonomi darurat. Sementara di Masjid Al-Azhar Jakarta, program warung jamaah berhasil menekan inflasi kebutuhan pokok di lingkungan sekitar masjid.

3. Tantangan dan Strategi Pengembangan

Meskipun memiliki dampak positif, LEM juga menghadapi beberapa tantangan, seperti:

  • Minimnya Kesadaran Jamaah → Perlu edukasi lebih lanjut agar jamaah aktif berpartisipasi.
  • Keterbatasan Modal Awal → Diperlukan sinergi dengan lembaga zakat dan infaq.
  • Manajemen dan Transparansi → Perlu sistem administrasi keuangan yang lebih baik agar dana dikelola secara profesional.

Untuk mengatasi tantangan ini, strategi yang dapat diterapkan adalah:

  1. Penyuluhan Ekonomi Jamaah melalui kajian keislaman dan seminar kewirausahaan.
  2. Sinergi dengan BAZNAS dan Lembaga Keuangan Syariah untuk memperoleh dukungan modal.
  3. Penggunaan Teknologi Digital dalam pengelolaan LEM agar lebih transparan dan efisien.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kesimpulan

  1. Lumbung Ekonomi Masjid/Musholla (LEM) terbukti efektif dalam membantu jamaah menghadapi krisis ekonomi melalui sistem tabungan, warung jamaah, modal usaha mikro, dan dana darurat.
  2. Implementasi LEM di berbagai masjid/musholla menunjukkan peningkatan kesejahteraan jamaah, memperkuat solidaritas sosial, serta mengurangi ketergantungan pada bantuan eksternal.
  3. Tantangan utama dalam penerapan LEM adalah minimnya kesadaran jamaah, keterbatasan modal awal, dan manajemen keuangan yang belum maksimal.

Rekomendasi

  • Peningkatan Literasi Ekonomi Syariah di kalangan jamaah melalui kajian rutin dan pelatihan.
  • Kolaborasi dengan Pemerintah dan Swasta untuk mendapatkan dukungan dana dan teknologi.
  • Pembuatan Platform Digital LEM yang mempermudah pengelolaan keuangan dan keterlibatan jamaah.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Hafidh, M. (2020). Masjid Sebagai Pusat Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII Press.
  2. Rasyid, A. (2021). Konsep Lumbung Sosial Berbasis Masjid. Jakarta: PT Gramedia.
  3. Maulana, F. (2022). Ekonomi Syariah dalam Perspektif Pemberdayaan Umat. Bandung: Al-Mizan Publishing.

Berikut tambahan referensi untuk memperkaya landasan ilmiah jurnal ini:

DAFTAR PUSTAKA

  1. Hafidh, M. (2020). Masjid Sebagai Pusat Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII Press.
  2. Rasyid, A. (2021). Konsep Lumbung Sosial Berbasis Masjid. Jakarta: PT Gramedia.
  3. Maulana, F. (2022). Ekonomi Syariah dalam Perspektif Pemberdayaan Umat. Bandung: Al-Mizan Publishing.
  4. Karim, A. (2019). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  5. Antonio, M. S. (2018). Bank Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Gema Insani.
  6. Ascarya. (2017). Akad dan Produk Perbankan Syariah. Jakarta: Bank Indonesia Press.
  7. Suroyo, T. (2020). Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid. Surabaya: Universitas Airlangga Press.
  8. Baznas. (2021). Laporan Tahunan Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh di Indonesia. Jakarta: BAZNAS RI.
  9. Chapra, M. U. (2019). Islamic Economics: What It Is and How It Developed. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.
  10. Qardhawi, Y. (2018). Fiqh Zakat. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
  11. Rahardjo, M. D. (2016). Membangun Masyarakat Madani: Peran Strategis Masjid dan Musholla dalam Pemberdayaan Umat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  12. Ridwan, N. (2021). Keuangan Mikro Syariah sebagai Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Umat. Bandung: Mizan.
  13. Nasution, H. (2019). Manajemen Masjid Produktif. Jakarta: Republika Penerbit.
  14. Susanto, R. (2020). Ekonomi Berbasis Wakaf: Potensi dan Implementasi. Malang: UIN Maliki Press.
  15. Yusuf, I. (2017). Sosiologi Ekonomi Islam. Jakarta: LP3ES.

Dengan tambahan referensi ini, jurnal menjadi lebih komprehensif dan memiliki landasan teori yang kuat dalam mengkaji Lumbung Ekonomi Masjid (LEM) sebagai solusi krisis ekonomi jamaah. Alhamdulillaahirabbil 'Aalamiin.


Wallaahu A'lam Bish Showab

Yogyakarta, 3 Februari 2025


Jurnal ini diharapkan menjadi referensi bagi pengelola masjid/musholla dan pemangku kepentingan dalam membangun sistem ekonomi berbasis komunitas yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar