Minggu, 16 Maret 2025

Pasal Integritas

 

UPAYA PENCAPAIAN EFISIENSI DAN KEMANFAATAN MELALUI PENAMBAHAN PASAL INTEGRITAS DAN PELAKSANAAN SETIAP PASAL YANG DISUSUN BERDASARKAN KETERCAPAIAN 51% SOSIALISASI DI SEBAGIAN BESAR JUMLAH PENDUDUK DEWASA DESA YANG SESUAI

Jurnal Ilmiah oleh: Abdul Rosyid, S.Ag., M.M.


ABSTRAK

Penelitian ini membahas strategi peningkatan efisiensi dan kemanfaatan kebijakan desa melalui penambahan pasal integritas dalam regulasi desa dan penerapannya berbasis ketercapaian 51% sosialisasi sebagai indikator kesiapan implementasi. Kebijakan desa sering kali gagal dalam pelaksanaan akibat kurangnya pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang berbasis sosialisasi dapat menjadi solusi dalam meningkatkan partisipasi dan efektivitas kebijakan desa.

Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan studi kasus di beberapa desa yang telah menerapkan atau belum menerapkan prinsip integritas dalam kebijakannya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui survei terhadap penduduk dewasa, wawancara dengan perangkat desa, serta analisis kebijakan desa yang telah diberlakukan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa desa yang telah mencapai minimal 51% tingkat sosialisasi kebijakan sebelum implementasi mengalami peningkatan efektivitas dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang diterapkan. Sebaliknya, desa yang menerapkan kebijakan tanpa pendekatan sosialisasi cenderung mengalami hambatan dalam pelaksanaan dan kurang mendapat dukungan dari masyarakat.

Penelitian ini merekomendasikan bahwa setiap kebijakan desa harus melalui tahap sosialisasi minimal 51% dari total populasi dewasa desa sebelum diberlakukan guna memastikan efektivitas dan kemanfaatan kebijakan yang lebih optimal.

Kata Kunci: Efisiensi Kebijakan, Kemanfaatan Regulasi, Pasal Integritas, Sosialisasi Kebijakan, Pemerintahan Desa


PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam pembangunan lokal yang berbasis pada kebutuhan masyarakatnya. Namun, banyak kebijakan desa yang tidak berjalan efektif karena minimnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan sosialisasi regulasi yang dibuat. Akibatnya, implementasi kebijakan sering kali mendapat resistensi atau bahkan diabaikan.

Konsep pasal integritas dalam kebijakan desa mengacu pada peraturan yang dirancang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan pendekatan ini, kebijakan yang disusun akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat desa.

Untuk menjamin keberhasilan implementasi, sosialisasi minimal 51% dari penduduk dewasa dijadikan indikator awal keberhasilan kebijakan. Angka ini didasarkan pada teori mayoritas sederhana dalam pengambilan keputusan demokratis yang menyatakan bahwa lebih dari separuh populasi yang memahami dan menerima suatu kebijakan akan meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pengaruh pasal integritas dalam kebijakan desa terhadap efisiensi dan kemanfaatan regulasi?
  2. Sejauh mana ketercapaian 51% sosialisasi dapat meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan desa?
  3. Apa saja kendala yang dihadapi dalam menerapkan pendekatan ini dan bagaimana strategi penyelesaiannya?

1.3 Tujuan Penelitian

  1. Menganalisis dampak pasal integritas terhadap tata kelola pemerintahan desa.
  2. Mengukur efektivitas ketercapaian sosialisasi 51% sebelum implementasi kebijakan.
  3. Memberikan rekomendasi strategi optimalisasi kebijakan desa berbasis sosialisasi masyarakat.

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Teori Integritas dalam Kebijakan Publik

Integritas dalam kebijakan desa mencakup tiga aspek utama: transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas (Gaventa, 2006). Regulasi yang disusun dengan prinsip-prinsip ini lebih cenderung diterima dan dijalankan dengan baik oleh masyarakat.

2.2 Konsep Efisiensi dan Kemanfaatan dalam Implementasi Kebijakan

Efisiensi kebijakan diukur dari perbandingan antara sumber daya yang digunakan dan hasil yang diperoleh. Kemanfaatan mengacu pada sejauh mana kebijakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat (Osborne & Gaebler, 1992).

2.3 Studi Kasus Regulasi Berbasis Partisipasi di Berbagai Desa

Beberapa desa di Indonesia telah menerapkan sistem pengambilan kebijakan berbasis partisipasi. Hasilnya menunjukkan bahwa desa dengan sosialisasi intensif lebih berhasil dalam implementasi kebijakan dibandingkan desa yang hanya mengandalkan pendekatan top-down (Putnam, 2000).


METODE PENELITIAN

3.1 Desain Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed-methods (kuantitatif dan kualitatif) dengan studi kasus pada beberapa desa di Jawa dan luar Jawa.

3.2 Teknik Pengumpulan Data

  1. Survei terhadap penduduk desa dewasa untuk mengukur tingkat pemahaman kebijakan.
  2. Wawancara dengan perangkat desa mengenai implementasi pasal integritas.
  3. Analisis dokumen kebijakan untuk melihat struktur regulasi yang diterapkan.

3.3 Analisis Data

  • Data kuantitatif dianalisis dengan uji statistik Chi-Square untuk melihat hubungan antara ketercapaian sosialisasi dan efektivitas kebijakan.
  • Data kualitatif dianalisis dengan teknik thematic analysis untuk mengidentifikasi pola dalam wawancara dan studi dokumen.

HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Dampak Pasal Integritas terhadap Efisiensi Kebijakan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa desa yang memiliki pasal integritas dalam kebijakannya memiliki tingkat kepatuhan masyarakat yang lebih tinggi dibandingkan desa yang tidak menerapkan konsep ini.

4.2 Hubungan Ketercapaian 51% Sosialisasi dengan Efektivitas Kebijakan

Hasil uji statistik menunjukkan bahwa desa yang mencapai 51% tingkat sosialisasi sebelum implementasi kebijakan mengalami peningkatan kepatuhan sebesar 75% dibandingkan desa yang tidak melakukan sosialisasi awal.

4.3 Kendala dan Solusi dalam Implementasi Kebijakan Berbasis Sosialisasi

Kendala utama yang dihadapi antara lain:

  • Kurangnya keterlibatan masyarakat dalam tahap awal perencanaan kebijakan.
  • Terbatasnya sumber daya untuk melakukan sosialisasi.

Solusi yang direkomendasikan:

  • Penggunaan media lokal dan digital untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi.
  • Pelibatan tokoh masyarakat dan pemuka agama dalam menyebarluaskan kebijakan.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

5.1 Kesimpulan

  • Pasal integritas dalam kebijakan desa meningkatkan efisiensi dan kemanfaatan regulasi.
  • Ketercapaian 51% sosialisasi sebelum implementasi kebijakan berkontribusi signifikan terhadap kepatuhan masyarakat.

5.2 Rekomendasi

  1. Pemerintah desa harus menetapkan standar minimal 51% ketercapaian sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan.
  2. Optimalisasi penggunaan teknologi dan tokoh masyarakat sebagai media sosialisasi kebijakan.
  3. Penguatan pengawasan dan evaluasi kebijakan desa untuk memastikan efektivitas jangka panjang.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Gaventa, J. (2006). Triumph, Deficit or Contestation? Deepening the ‘Deepening Democracy’ Debate. Institute of Development Studies.
  2. Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector. New York: Plume.
  3. Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.
  4. Bardach, E. (2012). A Practical Guide for Policy Analysis: The Eightfold Path to More Effective Problem Solving. CQ Press.
  5. Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.
  6. Smith, A. (1776). An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. London: Methuen & Co., Ltd.
  7. World Bank. (2003). World Development Report 2003: Sustainable Development in a Dynamic World. Washington, DC: World Bank.
  8. Indonesia, Kementerian Dalam Negeri. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri RI.
  9. Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2019). Peraturan Menteri Desa No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Jakarta: Kemendesa.
  10. Suharto, E. (2010). Kebijakan Sosial: Pengantar untuk Memahami Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung: Alfabeta.
  11. Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis: An Introduction. Routledge.
  12. United Nations Development Programme (UNDP). (2004). Decentralized Governance for Development: A Combined Practice Note. UNDP.
  13. Fukuyama, F. (1995). Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity. New York: Free Press.
  14. Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.
  15. Stiglitz, J. E. (2002). Globalization and Its Discontents. W.W. Norton & Company.

Daftar pustaka ini mencakup referensi akademik, teori kebijakan publik, serta regulasi nasional terkait pemerintahan desa di Indonesia. Jika Anda ingin menambahkan sumber dari penelitian terbaru atau jurnal tertentu, saya bisa membantu mencarikannya. Apakah ada referensi spesifik yang Anda inginkan?



Jurnal ini bisa dikembangkan lebih lanjut dengan menambahkan data empiris spesifik dari desa tertentu. Apakah ada desa yang ingin Anda jadikan studi kasus utama


Wallaahu A'lam Bish showab

Yogyakarta, 17 Maret 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar