Minggu, 16 November 2025

Refleksi tentang SkenarioNya

 Refeksi tentang skenarioNya


Skenario Allah SWT Memberi Perintah kepada Hamba-Nya: Sebuah Studi Kritis Konseptual dan Aplikasinya


Pendahuluan


Dalam kerangka teologi Islam, hubungan antara Allah SWT sebagai Al-Khaliq (Pencipta) dan manusia sebagai `abd (hamba) adalah hubungan fundamental yang bersifat vertikal dan transendental. "Skenario" pemberian perintah oleh Allah kepada hamba-Nya bukanlah peristiwa tunggal, melainkan sebuah paradigma terus-menerus yang membentuk hakikat eksistensi, tujuan hidup, dan tanggung jawab manusia. Studi ini akan mengkritis konsep ini dari sudut pandang ontologis, epistemologis, dan aksiologis, serta melihat aplikasinya dalam kehidupan individu dan sosial.


---


Bagian I: Landasan Konseptual dan Teologis


1. Hakikat Perintah Allah: Dari Konsep ke Realitas


Perintah Allah (al-amr) tidak dapat dipahami secara sempit sebagai instruksi legalistik belaka. Ia adalah manifestasi dari Rahmah (Kasih Sayang) dan Hikmah (Kebijaksanaan) Allah.


· Sumber Kedaulatan: Allah sebagai Pemilik mutlak alam semesta (QS. Al-Fatihah: 2) memiliki hak penuh untuk memberi perintah. Perintah-Nya bukanlah hasil musyawarah atau konsensus, melainkan ekspresi dari Kehendak dan Ilmu-Nya yang mutlak.

· Bentuk-Bentuk Perintah:

  · Takwini (Kosmik): Perintah yang mengatur hukum alam. "Kun fa Yakun" (Jadilah, maka jadilah sesuatu itu). Perintah ini bersifat deterministik dan tidak bisa ditolak oleh ciptaan, termasuk manusia pada aspek biologis dan fisiknya.

  · Tasyri'i (Syariat): Perintah yang mengatur perilaku, keyakinan, dan moral manusia. Inilah area ujian, di mana manusia diberi ikhtiyar (pilihan) untuk taat atau menolak. Perintah ini terangkum dalam Al-Qur'an dan Sunnah.


2. Paradigma Hamba (`Abd) dalam Merespons Perintah


Konsep `abd (hamba) adalah kunci untuk memahami dinamika ini. Seorang hamba, dalam filosofisnya, adalah entitas yang:


· Tidak Memiliki Hak Otonom Mutlak: Hidup, kemampuan, dan sumber dayanya adalah milik dan pemberian Allah.

· Tugasnya adalah Ibadah dan Ketaatan: "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku." (QS. Adz-Dzariyat: 56). Ketaatan di sini adalah realisasi dari tujuan penciptaan.


Dari paradigma inilah lahir sikap as-sam'u wa ath-tha'ah (mendengar dan taat). Ketaatan ideal dalam Islam bukanlah ketaatan buta, tetapi ketaatan yang didasari oleh pengakuan atas status diri sebagai hamba dan kepercayaan penuh terhadap Kebijaksanaan Sang Pemberi Perintah.


3. Kritik terhadap Pemisahan Dien dan Negara (Sekularisme)


Dari perspektif Islam, skenario pemberian perintah ini bersifat komprehensif. Allah tidak hanya memerintah dalam urusan ritual (`ibadah mahdhah) seperti shalat dan puasa, tetapi juga dalam muamalah (interaksi sosial), ekonomi, politik, dan hukum.


· Kritik Konseptual: Paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik pada dasarnya adalah upaya untuk membatasi kedaulatan Allah hanya pada ruang privat. Ini dianggap sebagai penyimpangan dari konsep `ubudiyyah (penghambaan) yang total. Ayat-ayat seperti QS. Al-Maidah: 44, 45, 48 tentang kewajiban berhukum dengan hukum Allah menjadi landasan kritik ini.

· Konsekuensi Logis: Jika Allah adalah sumber perintah tertinggi dalam semua aspek kehidupan, maka sistem hidup (way of life) yang berasal dari-Nya (yakni Islam) harus menjadi kerangka acuan tertinggi bagi negara dan masyarakat.


---


Bagian II: Aplikasi dalam Kehidupan Individu dan Sosial


1. Aplikasi pada Level Individu: Pembentukan Kesalehan Personal


Skenario ini menjadi motor penggerak bagi pembentukan pribadi muslim yang bertaqwa.


· Mekanisme Internalisasi: Seorang muslim yang memahami konsep ini akan senantiasa berusaha menyelaraskan keinginan pribadinya dengan perintah Allah. Ini menciptakan muraqabah (perasaan selalu diawasi oleh Allah), yang menjadi pengendali moral internal yang paling efektif.

· Psikologi Ketaatan: Ketaatan yang didasari kesadaran konseptual melahirkan ketenangan, karena yakin bahwa setiap perintah Allah pasti mengandung kebaikan, sekalipun akal terbatas tidak selalu memahaminya. Ujian dan cobaan dilihat sebagai bagian dari perintah dan takdir yang harus dijalani dengan sabar.


2. Aplikasi pada Level Sosial: Membangun Peradaban yang Berkeadilan


Perintah Allah dalam muamalah bertujuan menciptakan maslahah (kebaikan universal) dan mencegah mafsadat (kerusakan).


· Ekonomi: Larangan riba (QS. Al-Baqarah: 275) dan kewajiban zakat (QS. At-Taubah: 60) adalah contoh perintah yang bertujuan menciptakan keadilan ekonomi, menghindari penumpukan kekayaan pada segelintir orang, dan mengikis kesenjangan.

· Hukum dan Keadilan: Perintah untuk menegakkan keadilan, bahkan terhadap musuh atau diri sendiri (QS. An-Nisa: 135), menjadi pondasi masyarakat yang beradab. Hukum pidana Islam (seperti qishash) yang sering dikritik, dari sudut pandang ini, dilihat sebagai perintah yang memiliki efek deterren (pencegah) yang kuat untuk melindungi nyawa, harta, dan kehormatan.

· Keluarga dan Masyarakat: Perintah tentang hubungan suami-istri, hak anak, dan silaturahmi (seperti dalam QS. An-Nisa) bertujuan membangun unit masyarakat yang kokoh, penuh kasih sayang, dan saling mendukung.


3. Tantangan dan Kritik Internal dalam Aplikasi Kontemporer


Konsep ini tidak luput dari tantangan penafsiran di era modern:


· Problem Otentisitas dan Interpretasi: Bagaimana memastikan bahwa sebuah "perintah" benar-benar berasal dari Allah (melalui dalil yang sahih) dan bukan dari kepentingan manusia yang dibungkus bahasa agama? Ini memunculkan perlunya ijtihad yang kritis dan metodologis oleh para ulama yang kompeten.

· Kontekstualisasi: Bagaimana menerapkan perintah-perintah yang turun pada abad ke-7 di konteks masyarakat modern yang kompleks? Ini memerlukan pendekatan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) yang melihat pada spirit dan tujuan universal dari sebuah perintah, bukan hanya pada teks harfiahnya. Misalnya, spirit dari perintah memotong tangan pencuri adalah melindungi harta benda. Dalam konteks modern, langkah-langkah preventif seperti penciptaan lapangan kerja dan sistem sosial yang adil bisa menjadi prioritas sebelum menerapkan hukuman.

· Ekstremisme vs Liberalisasi: Seringkali, pemahaman terhadap skenario ini terpolarisasi. Di satu sisi, ekstremisme muncul dari pembacaan teks yang kaku dan tanpa konteks, mengabaikan aspek rahmat dan hikmah. Di sisi lain, liberalisasi radikal berusaha mendekonstruksi perintah-perintah yang jelas (qath'i) dengan mengatasnamakan modernitas, sehingga mengaburkan otoritas Ilahi.


---


Kesimpulan


Skenario Allah SWT memberi perintah kepada hamba-Nya adalah paradigma sentral dalam Islam yang memiliki konsekuensi yang dalam dan luas. Secara konseptual, ia menegaskan kedaulatan mutlak Allah dan status manusia sebagai hamba yang bertanggung jawab. Secara aplikatif, ia menjadi blueprint bagi pembentukan individu yang bertakwa dan masyarakat yang berperadaban (khayra ummah).


Tantangan terbesarnya di era kontemporer adalah menjembatani kesenjangan antara idealitas teks suci dengan realitas zaman yang terus berubah, tanpa menghilangkan esensi ketundukan kepada Sang Pemberi Perintah. Hal ini hanya dapat diatasi dengan pendekatan yang seimbang: komitmen pada sumber yang otentik (Al-Qur'an dan Sunnah), penggunaan akal (ta'aqqul) untuk berijtihad, dan penekanan pada nilai-nilai universal keadilan, rahmat, dan kebijaksanaan yang menjadi ruh dari seluruh perintah Allah SWT. Pada akhirnya, ketaatan dalam paradigma ini adalah jalan menuju realisasi fitrah manusia dan pencapaian kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Kamis, 13 November 2025

Mawaris

MAWARIS , Berikut adalah deskripsi komprehensif tentang konsep perwarisan (Ilmu Faraidh) dalam Islam.

Untuk Kelas 12 Prodi TKR

SMK YPPN Sleman

Per November 2025


Konsep Perwarisan dalam Islam: Ilmu Faraidh


Perwarisan dalam Islam, atau yang dikenal sebagai Ilmu Faraidh (العلم الفرائض), adalah sebuah sistem yang sangat detail dan adil yang mengatur pembagian harta pusaka seorang muslim yang telah meninggal dunia. Konsep ini bukanlah ciptaan manusia, melainkan ditetapkan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an, yang menjadikannya unik dan sempurna.


Sistem ini menggantikan sistem perwarisan pra-Islam (Jahiliyah) yang penuh dengan ketidakadilan, di mana hanya laki-laki dewasa dan kuat yang berhak mewarisi, sementara wanita, anak-anak, dan orang lemah tidak mendapat bagian.


---


1. Dasar Hukum


· Al-Qur'an: Sumber utama hukum waris Islam adalah Surah An-Nisa', khususnya ayat 7, 11, 12, dan 176. Ayat-ayat ini menjelaskan dengan sangat rinci bagian-bagian untuk ahli waris seperti anak, orang tua, dan pasangan.

  · "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa': 7)

· As-Sunnah: Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW banyak menjelaskan dan memberikan contoh praktis tentang pembagian warisan.

· Ijma' (Konsensus Ulama): Para ulama telah sepakat tentang kewajiban melaksanakan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah.


---


2. Prinsip-Prinsip Dasar Perwarisan Islam


Beberapa prinsip mendasar yang membedakan sistem waris Islam dengan lainnya adalah:


· Hak Individu yang Dijamin: Warisan adalah hak setiap individu (laki-laki dan perempuan) yang telah ditetapkan oleh Allah. Hak ini tidak boleh diabaikan atau dialihkan secara sepihak.

· Keadilan, Bukan Kesetaraan: Sistem ini adil, tetapi tidak selalu berarti sama rata. Pembagian considerasi beban finansial yang harus ditanggung oleh setiap ahli waris. Seorang suami, misalnya, mungkin mendapat bagian lebih besar dari istri karena ia memikul tanggung jawab nafkah keluarga.

· Kematian sebagai Pemicu: Pembagian warisan hanya terjadi setelah seseorang meninggal dunia. Harta semasa hidup tetap menjadi milik penuh orang tersebut.

· Hak Waris Berdasarkan Hubungan Keluarga: Hak waris utamanya didasarkan pada hubungan darah (nasab) dan hubungan pernikahan (mushaharah), bukan berdasarkan prestasi atau kedekatan emosional.

· Pelunasan Utang dan Wasiat Terlebih Dahulu: Sebelum harta warisan dibagi, harus dipastikan bahwa:

  1. Biaya pemakaman telah ditanggung.

  2. Semua utang-utang almarhum/mah telah dilunasi.

  3. Wasiat yang sah (maksimal 1/3 dari sisa harta) kepada non-ahli waris telah dilaksanakan.


---


3. Kelompok Ahli Waris dan Bagian Mereka


Ahli waris dibagi menjadi tiga kelompok utama berdasarkan bagian yang diterima:


A. Ashhabul Furudh (Pemegang Bagian Tetap)

Mereka adalah ahli waris yang bagiannya telah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur'an,seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.


· Bagian 1/2: Suami (jika tidak ada anak), Anak perempuan tunggal, Cucu perempuan dari anak laki-laki (jika tidak ada anak), Saudara perempuan kandung/sebapak (dalam kondisi tertentu).

· Bagian 1/4: Suami (jika ada anak), Istri (jika tidak ada anak).

· Bagian 1/8: Istri (jika ada anak).

· Bagian 2/3: Dua atau lebih anak perempuan, Dua atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki, Dua atau lebih saudara perempuan kandung/sebapak (dalam kondisi tertentu).

· Bagian 1/3: Ibu (jika tidak ada anak atau cucu, dan tidak ada dua atau lebih saudara), Dua atau lebih saudara/se saudari (ibunya saja).

· Bagian 1/6: Ayah (jika ada anak atau cucu), Ibu (jika ada anak atau cucu, atau ada dua atau lebih saudara), Kakek, Nenek, Cucu perempuan dari anak laki-laki (dalam kondisi tertentu).


B. Ashabah (Ahli Waris Sisa)

Mereka adalah ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah bagian Ashhabul Furudh diberikan.Jika tidak ada sisa, mereka mungkin tidak mendapat apa-apa. Urutan prioritas Ashabah adalah:


1. Ashabah bin-Nafs (karena diri sendiri): Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki kandung.

2. Ashabah bil-Ghair (karena orang lain): Anak perempuan menjadi Ashabah bersama anak laki-laki (mendapat separuh dari bagian anak laki-laki), cucu perempuan menjadi Ashabah bersama cucu laki-laki.

3. Ashabah ma'al-Ghair (bersama orang lain): Saudara perempuan kandung menjadi Ashabah bersama saudara perempuan kandung lainnya jika ada anak perempuan atau cucu perempuan.


C. Dzawil Arham (Kerabat Jauh)

Mereka adalah keluarga yang memiliki hubungan darah tetapi bukan termasuk Ashhabul Furudh atau Ashabah(seperti paman, bibi, anak perempuan dari saudara laki-laki). Mereka hanya mendapat warisan jika tidak ada sama sekali ahli waris dari dua kelompok pertama.


---


4. Penghalang Waris (Mawani' al-Irts)


Seseorang bisa terhalang untuk mendapat warisan karena beberapa sebab:


· Perbudakan: (Sudah tidak relevan saat ini).

· Pembunuhan: Seorang yang membunuh pewaris (dengan sengaja) terhalang untuk mewarisinya.

· Perbedaan Agama: Seorang muslim tidak dapat mewarisi dari non-muslim, dan sebaliknya.

· Anak Angkat: Dalam Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya, karena hubungan nasab (darah) tidak ada. Namun, orang tua angkat dapat memberikan wasiat maksimal 1/3 dari hartanya.


---


5. Contoh Praktis Sederhana


Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan:


· Ahli Waris: 1 istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan.

· Harta Bersih setelah bayar utang & wasiat: Rp 1.200.000.000,-


Pembagian:


· Istri: Mendapat 1/8 (karena ada anak) = 1/8 x Rp 1.200.000.000 = Rp 150.000.000

· Sisa Harta: Rp 1.200.000.000 - Rp 150.000.000 = Rp 1.050.000.000

· Anak-anak: Sisa ini dibagikan kepada anak dengan perbandingan anak laki-laki : anak perempuan = 2 : 1.

  · Total bagian = (2) + (1) + (1) = 4 bagian.

  · 1 Anak Laki-laki: 2/4 x Rp 1.050.000.000 = Rp 525.000.000

  · 1 Anak Perempuan: 1/4 x Rp 1.050.000.000 = Rp 262.500.000 (masing-masing)


Kesimpulan


Konsep perwarisan dalam Islam adalah sebuah sistem ilahiah yang:


· Adil: Mempertimbangkan tanggung jawab finansial masing-masing ahli waris.

· Terperinci: Menjauhkan dari perselisihan dan spekulasi.

· Melindungi Hak Lemah: Memastikan wanita, anak-anak, dan orang tua mendapat bagian yang pasti.

· Memperkuat Ikatan Keluarga: Hak waris berdasarkan ikatan kekeluargaan yang sah.


Oleh karena itu, memahami dan menerapkan Ilmu Faraidh adalah kewajiban kolektif umat Islam (Fardhu Kifayah) untuk memastikan keadilan ditegakkan hingga akhir hayat seseorang. Untuk kasus yang kompleks, konsultasi dengan ulama atau ahli faraidh sangat dianjurkan.


Mlandangan, 

GPAI,


Bpk. Abdul Rosyid SAg MM.


Rabu, 05 November 2025

Proposal MBGBG



PROPOSAL PROGRAM

Makan Bergizi Gratis Bersama Guru (MBGBG)

Tim Proyek Indonesia Menang, Indonesia Memimpin


I. Latar Belakang

Pendidikan merupakan kunci utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Namun, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses belajar mengajar, tetapi juga oleh kondisi fisik dan kesejahteraan guru serta siswa.
Masalah gizi, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), masih menjadi tantangan serius yang berdampak langsung terhadap konsentrasi belajar siswa dan kinerja guru di sekolah. Banyak guru dan siswa menjalani kegiatan belajar tanpa asupan makanan bergizi yang memadai, yang pada akhirnya menurunkan semangat belajar dan produktivitas.

Oleh karena itu, Program Makan Bergizi Gratis Bersama Guru (MBGBG) hadir sebagai inisiatif kolaboratif untuk menyediakan asupan gizi seimbang bagi siswa dan guru di lingkungan sekolah. Program ini juga menjadi wadah untuk memperkuat hubungan antara guru dan murid melalui kegiatan makan bersama, memperkuat nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan gotong royong.


II. Nama Program

Makan Bergizi Gratis Bersama Guru (MBGBG)


III. Tema Program

“Sehat, Cerdas, dan Bersatu untuk Indonesia Emas”


IV. Tujuan Program

  1. Meningkatkan kesehatan dan kebugaran guru serta siswa melalui konsumsi makanan bergizi.
  2. Meningkatkan semangat belajar dan kinerja guru melalui suasana kebersamaan yang positif.
  3. Mendorong ketahanan pangan lokal dengan melibatkan petani dan UMKM penyedia bahan makanan.
  4. Menanamkan nilai gotong royong dan kepedulian sosial di lingkungan sekolah.
  5. Mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan SDM unggul sejak dini.

V. Sasaran Program

  • Sasaran langsung:

    • Guru dan tenaga pendidik di tingkat SD, SMP, SMA/SMK
    • Siswa di sekolah sasaran
  • Sasaran tidak langsung:

    • Orang tua siswa
    • UMKM pangan sehat dan petani lokal
    • Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan daerah

VI. Bentuk dan Rincian Kegiatan

No Kegiatan Deskripsi Penanggung Jawab
1 Sosialisasi Program Pengenalan tujuan dan manfaat MBGBG kepada sekolah dan masyarakat Tim Proyek Indonesia Menang
2 Penyiapan Menu Bergizi Penyusunan menu gizi seimbang bekerja sama dengan ahli gizi dan UMKM pangan sehat Tim Gizi & UMKM
3 Pelaksanaan Makan Bersama Kegiatan makan bergizi gratis setiap minggu (misalnya setiap Jumat) di sekolah Guru & Tim Sekolah
4 Edukasi Gizi dan Kebersihan Pelatihan singkat mengenai pentingnya gizi seimbang, kebersihan makanan, dan pola hidup sehat Tenaga Kesehatan
5 Monitoring & Evaluasi Evaluasi dampak terhadap kehadiran, kesehatan, dan semangat belajar Tim Evaluasi MBGBG

VII. Metode Pelaksanaan

  1. Pendekatan Kolaboratif
    Melibatkan sekolah, pemerintah daerah, UMKM lokal, dan masyarakat.
  2. Berbasis Sekolah
    Setiap sekolah menjadi unit pelaksana kegiatan dengan panduan nasional dari Tim Proyek Indonesia Menang.
  3. Sumber Pangan Lokal
    Mengutamakan bahan makanan dari petani dan produsen lokal untuk mendukung ekonomi daerah.
  4. Kegiatan Edukatif
    Makan bersama disertai dengan edukasi gizi dan nilai-nilai kebersamaan.

VIII. Jadwal Pelaksanaan

Tahap Kegiatan Waktu Pelaksanaan
Persiapan Sosialisasi, pendataan sekolah, kerja sama UMKM Januari – Februari 2026
Pelaksanaan Awal Makan bersama tahap I (pilot project di 10 sekolah) Maret – Mei 2026
Evaluasi Tahap I Penilaian dan perbaikan program Juni 2026
Ekspansi Nasional Implementasi di seluruh sekolah sasaran Juli – Desember 2026

IX. Rencana Anggaran (Simulasi Awal per Sekolah)

Komponen Jumlah Estimasi Biaya (Rp)
Konsumsi bergizi (200 porsi × Rp15.000) 1 kegiatan 3.000.000
Transportasi & logistik - 500.000
Edukasi & media promosi - 300.000
Koordinasi & administrasi - 200.000
Total Per Kegiatan Rp 4.000.000

Catatan: Anggaran disesuaikan dengan skala dan kemampuan pendanaan daerah.


X. Sumber Pendanaan

  1. Dana hibah pemerintah pusat dan daerah
  2. Donasi dari sektor swasta (CSR)
  3. Kontribusi sukarela masyarakat dan alumni sekolah
  4. Kerja sama dengan lembaga internasional peduli gizi dan pendidikan

XI. Indikator Keberhasilan

  • Peningkatan kehadiran siswa dan guru minimal 10%
  • Peningkatan nilai indeks kebahagiaan guru di sekolah sasaran
  • Penurunan kasus anemia atau kekurangan gizi di kalangan siswa
  • Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan sekolah

XII. Penutup

Program Makan Bergizi Gratis Bersama Guru (MBGBG) merupakan wujud nyata dari semangat kolaborasi untuk membangun bangsa melalui pendidikan dan kesehatan. Dengan keterlibatan seluruh pihak — pemerintah, guru, siswa, UMKM, dan masyarakat — program ini diharapkan menjadi gerakan nasional yang memperkuat fondasi Indonesia menuju generasi emas 2045.

Kami dari Tim Proyek Indonesia Menang, Indonesia Memimpin siap bekerja sama dengan berbagai pihak demi terwujudnya sekolah sehat, guru bahagia, dan siswa cerdas untuk Indonesia yang maju dan berdaulat.


Tim Pelaksana

Tim Proyek Indonesia Menang, Indonesia Memimpin
Ketua: ...............................................
Sekretaris: ..........................................
Bendahara: ..........................................
Alamat: ..............................................
Kontak: ..............................................

Yogyakarta,  5 November 2025

Penggagas,


Abdul Rosyid Ahmad Dj

Senin, 03 November 2025

Internalisasi Nilai-nilai Pesantren di desa-desa

MAKALAH ILMIAH


INTERNALISASI DAN IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEPESANTRENAN (MODERN DAN SALAF) DI DESA-DESA


Disusun Oleh:

Nama: Abdul Rosyid Ahmad Dj.

NIM: 3404072001670005

Institusi: The Ramadhan Institute


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN

FAKULTAS TARBIYAH DAN PENDIDIKAN

NAMA RAMADHAN INSTITUTE

TAHUN AJARAN 2025/2026



HALAMAN PENGESAHAN


Makalah ilmiah dengan judul "Internalisasi dan Implementasi Nilai-Nilai Kepesantrenan (Modern dan Salaf) di Desa-Desa" ini telah disusun dan diseminasikan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah [Nama Mata Kuliah].


Disusun oleh:

Nama: [Nama Penulis]

NIM: [Nama Penulis]


Dosen Pengampu:

[Nama Dosen]

NIP.[NIP Dosen]


Mengetahui,

Ketua Program Studi[Nama Prodi]


[Nama Ketua Prodi]

NIP.[NIP Ketua Prodi]


---


KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmanirrahim.


Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya, sehingga makalah ilmiah dengan judul "Internalisasi dan Implementasi Nilai-Nilai Kepesantrenan (Modern dan Salaf) di Desa-Desa" ini dapat diselesaikan.


Makalah ini berusaha menguraikan peran strategis pesantren, baik yang bercorak modern maupun salaf, dalam membentuk karakter dan tata kehidupan sosial di pedesaan. Penulis menyadari bahwa nilai-nilai luhur yang ditanamkan pesantren memiliki relevansi yang kuat untuk mengatasi berbagai tantangan di era globalisasi, khususnya di lingkungan masyarakat desa.


Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada [Nama Dosen] selaku dosen pengampu, serta kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, bimbingan, dan motivasi selama proses penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk penyempurnaan di masa yang akan datang.


Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi pemikiran dan menjadi tambahan khazanah ilmu pengetahuan, khususnya dalam studi keislaman dan sosiologi pedesaan.


[Nama Kota], [Tanggal]

Penulis


---


DAFTAR ISI


BAB I: PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

1.2.Rumusan Masalah

1.3.Tujuan Penulisan

1.4.Manfaat Penulisan


BAB II: TINJAUAN PUSTAKA

2.1.Konsep Nilai-Nilai Kepesantrenan

2.1.1. Pesantren Salaf (Tradisional)

2.1.2. Pesantren Modern

2.2.Konsep Internalisasi dan Implementasi Nilai

2.3.Masyarakat Desa dan Dinamika Sosialnya


BAB III: PEMBAHASAN

3.1.Nilai-Nilai Inti Kepesantrenan yang Diinternalisasikan

3.1.1. Nilai Spiritual dan Akidah

3.1.2. Nilai Akhlakul Karimah

3.1.3. Nilai Kemandirian dan Kesederhanaan (Zuhud)

3.1.4. Nilai Keilmuan (Thalabul 'Ilmi)

3.1.5. Nilai Sosial Kemasyarakatan (Ukhuwah)

3.2.Strategi Internalisasi Nilai-Nilai Kepesantrenan di Desa

3.2.1. Peran Kiai dan Ulama sebagai Figur Sentral

3.2.2. Pembelajaran di Majelis Taklim dan Pengajian Kitab

3.2.3. Integrasi melalui Lembaga Pendidikan Formal (MI, MTs, MA)

3.2.4. Peran Alumni Pesantren (Santri Mukim dan Kalong)

3.3.Implementasi Nilai Kepesantrenan dalam Kehidupan Sosial Desa

3.3.1. Penguatan Karakter dan Pencegahan Dekadensi Moral

3.3.2. Resolusi Konflik dan Penjaga Tradisi Kerukunan

3.3.3. Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Nilai (Syariah dan Kemandirian)

3.3.4. Perbedaan Corak antara Pengaruh Pesantren Modern dan Salaf


BAB IV: PENUTUP

4.1.Kesimpulan

4.2.Saran


DAFTAR PUSTAKA


---


BAB I: PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang


Pesantren sebagai institusi pendidikan Islam tertua di Nusantara tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat pengembangan budaya dan peradaban Islam. Dalam perjalanannya, pesantren terbagi dalam dua corak utama: pesantren salaf (tradisional) yang berfokus pada pengkajian kitab kuning dan mempertahankan tradisi klasik, dan pesantren modern yang mengintegrasikan pendidikan agama dengan kurikulum umum dan keterampilan modern.


Keberadaan pesantren, baik modern maupun salaf, sering kali terletak atau memiliki pengaruh kuat di wilayah pedesaan. Nilai-nilai luhur yang dikembangkan di pesantren—seperti kejujuran, kesederhanaan, penghormatan kepada guru, dan kepedulian sosial—telah lama menjadi penopang moral masyarakat desa. Di tengah gempuran globalisasi dan perubahan sosial yang cepat, nilai-nilai ini menjadi benteng pertahanan sekaligus penuntun arah bagi masyarakat desa.


Namun, proses internalisasi (pembatinan) dan implementasi (penerapan) nilai-nilai tersebut di tengah masyarakat desa bukanlah hal yang otomatis. Diperlukan strategi dan aktor-aktor yang mampu menjembatani nilai-nilai pesantren dengan realitas kehidupan sehari-hari di desa. Makalah ini akan membahas bagaimana nilai-nilai kepesantrenan tersebut diinternalisasikan dan diimplementasikan, serta dampaknya terhadap tatanan sosial, ekonomi, dan budaya di desa-desa.


1.2. Rumusan Masalah


Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah:


1. Apa saja nilai-nilai inti kepesantrenan (modern dan salaf) yang diinternalisasikan di desa-desa?

2. Bagaimana strategi internalisasi nilai-nilai kepesantrenan tersebut?

3. Bagaimana implementasi nilai-nilai kepesantrenan dalam kehidupan sosial masyarakat desa?


1.3. Tujuan Penulisan


1. Mengidentifikasi nilai-nilai inti kepesantrenan yang relevan bagi masyarakat desa.

2. Menganalisis strategi dan metode internalisasi nilai-nilai kepesantrenan di desa.

3. Mendeskripsikan bentuk-bentuk implementasi nilai-nilai kepesantrenan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat desa.


1.4. Manfaat Penulisan


1. Manfaat Akademis: Menambah khazanah keilmuan mengenai peran pesantren dalam transformasi sosial pedesaan.

2. Manfaat Praktis: Dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pengelola pesantren, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa dalam merancang program pemberdayaan masyarakat yang berbasis nilai.


---


BAB II: TINJAUAN PUSTAKA


2.1. Konsep Nilai-Nilai Kepesantrenan


Nilai-nilai kepesantrenan adalah prinsip-prinsip hidup yang ditanamkan dan dikembangkan dalam lingkungan pesantren.


2.1.1. Pesantren Salaf (Tradisional)

Ciri khasnya adalah penekanan pada pemahaman kitab kuning(klasik) sebagai sumber utama ilmu agama. Nilai utamanya meliputi: keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, patuh kepada kiai (ta'dzim), dan menjaga tradisi turun-temurun. Pendidikan akhlak menjadi fondasi utama.


2.1.2. Pesantren Modern

Pesantren modern menggabungkan kurikulum agama dan umum.Selain nilai-nilai salaf, pesantren modern menekankan disiplin waktu, penguasaan bahasa asing (Arab dan Inggris), keterampilan organisasi, dan wawasan global. Nilai kesederhanaan dan kemandirian tetap dipertahankan, tetapi dalam konteks yang lebih modern.


2.2. Konsep Internalisasi dan Implementasi Nilai


· Internalisasi adalah proses penerimaan, pemahaman, dan pembatinan nilai sehingga menjadi keyakinan dan bagian dari kepribadian seseorang. Proses ini melibatkan kognisi, afeksi, dan psikomotor.

· Implementasi adalah realisasi atau penerapan nilai-nilai yang telah diinternalisasi ke dalam perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bentuk tindakan, kebiasaan, maupun sistem sosial.


2.3. Masyarakat Desa dan Dinamika Sosialnya


Masyarakat desa dicirikan oleh hubungan kekerabatan yang kuat, solidaritas mekanik (paguyuban), dan ketaatan pada tradisi. Namun, desa juga menghadapi tantangan modern seperti pengaruh media digital, migrasi, dan perubahan nilai. Pesantren hadir sebagai institusi yang mampu merespons perubahan ini dengan tetap berpegang pada nilai-nilai intinya.


---


BAB III: PEMBAHASAN


3.1. Nilai-Nilai Inti Kepesantrenan yang Diinternalisasikan


Beberapa nilai inti yang menjadi fondasi dan disebarluaskan di desa-desa adalah:


1. Nilai Spiritual dan Akidah: Penanaman tauhid dan ketundukan kepada Allah SWT menjadi dasar segala tindakan.

2. Nilai Akhlakul Karimah: Penekanan pada sopan santun, jujur, amanah, rendah hati (tawadhu'), dan menghormati orang tua serta guru.

3. Nilai Kemandirian dan Kesederhanaan (Zuhud): Hidup sederhana, tidak berfoya-foya, dan mampu memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada orang lain.

4. Nilai Keilmuan (Thalabul 'Ilmi): Semangat untuk menuntut ilmu sepanjang hayat, baik ilmu agama maupun ilmu dunia.

5. Nilai Sosial Kemasyarakatan (Ukhuwah): Semangat tolong-menolong, gotong royong, dan menjaga persaudaraan sesama muslim dan warga negara.


3.2. Strategi Internalisasi Nilai-Nilai Kepesantrenan di Desa


1. Peran Kiai dan Ulama sebagai Figur Sentral: Kharisma, keteladanan, dan wewenang spiritual kiai membuat nasihat dan ajaran-ajarannya mudah diterima masyarakat. Kiai menjadi "living example" dari nilai-nilai yang diajarkan.

2. Pembelajaran di Majelis Taklim dan Pengajian Kitab: Forum pengajian rutin, baik untuk ibu-ibu, bapak-bapak, maupun pemuda, menjadi media transfer nilai yang efektif. Pengajian kitab kuning (seperti Safinatun Najah, Ta'lim Muta'allim) menjadi sarana penanaman akhlak dan fikih sehari-hari.

3. Integrasi melalui Lembaga Pendidikan Formal: Banyak pesantren yang mendirikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), dan Aliyah (MA). Melalui sekolah-sekolah ini, nilai-nilai pesantren diintegrasikan ke dalam kurikulum dan budaya sekolah.

4. Peran Alumni Pesantren (Santri Mukim dan Kalong): Santri yang kembali ke desanya ("santri kalong") atau alumni yang menetap di desa menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai-nilai pesantren melalui perilaku dan aktivitasnya di masyarakat.


3.3. Implementasi Nilai Kepesantrenan dalam Kehidupan Sosial Desa


1. Penguatan Karakter dan Pencegahan Dekadensi Moral: Nilai akhlak membantu mengurangi kenakalan remaja, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba. Pemuda yang aktif di pengajian cenderung memiliki aktivitas yang lebih terarah.

2. Resolusi Konflik dan Penjaga Tradisi Kerukunan: Kiai dan tokoh agama sering menjadi penengah dalam sengketa tanah atau konflik sosial. Nilai ukhuwah dan tasamuh (toleransi) menjadi perekat sosial antarwarga, termasuk dengan pemeluk agama lain.

3. Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Nilai: Nilai kemandirian diwujudkan dalam pendirian koperasi syariah, kelompok usaha bersama (KUB), dan pertanian organik. Nilai kejujuran dan amanah menjadi modal sosial dalam menjalankan usaha.

4. Perbedaan Corak antara Pengaruh Pesantren Modern dan Salaf:

   · Pesantren Salaf cenderung kuat dalam menjaga tradisi, budaya lokal, dan kearifan dalam menyelesaikan masalah dengan pendekatan fikih tradisional.

   · Pesantren Modern sering kali lebih adaptif terhadap teknologi. Alumni pesantren modern mungkin lebih aktif mendirikan lembaga kursus, startup bisnis syariah, atau memanfaatkan media sosial untuk dakwah, dengan tetap memegang nilai inti.


---


BAB IV: PENUTUP


4.1. Kesimpulan


Nilai-nilai kepesantrenan, baik dari pesantren salaf maupun modern, memainkan peran krusial dalam membentuk karakter dan tata kelola sosial masyarakat desa. Proses internalisasi nilai-nilai ini—seperti spiritualitas, akhlak, kemandirian, dan ukhuwah—terjadi melalui keteladanan kiai, pengajian rutin, lembaga pendidikan, dan peran aktif alumni. Implementasinya terlihat dalam penguatan moral warga, resolusi konflik yang damai, dan tumbuhnya ekonomi kerakyatan yang berbasis nilai-nilai syariah dan kemandirian. Dengan demikian, pesantren terbukti bukan hanya menara gading keagamaan, melainkan kekuatan sosial-kultural yang hidup dan dinamis di tengah denyut nadi masyarakat desa.


4.2. Saran


1. Bagi Pesantren: Perlu mengembangkan program-program yang lebih terstruktur untuk pemberdayaan masyarakat desa, seperti pelatihan kewirausahaan dan literasi digital, tanpa mengabaikan nilai-nilai salaf.

2. Bagi Pemerintah Desa: Sebaiknya menjadikan pesantren sebagai mitra strategis dalam perencanaan pembangunan desa, khususnya di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi.

3. Bagi Peneliti Lanjutan: Perlu dilakukan penelitian lebih mendalam untuk mengukur dampak kuantitatif dan kualitatif dari internalisasi nilai pesantren terhadap indeks kebahagiaan, ketahanan keluarga, dan pertumbuhan ekonomi mikro di desa.


---


DAFTAR PUSTAKA


[1] Dhofier, Zamakhsyari. 2011. Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia. Jakarta: LP3ES.

[2]Geertz, Clifford. 2014. Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa. Depok: Komunitas Bambu.

[3]Mastuhu. 1994. Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren. Jakarta: INIS.

[4]Natsir, Muhammad. 2001. Pesantren Modern dan Salaf: Karakteristik dan Perkembangannya. Bandung: Pustaka Hidayah.

[5]Wahid, Abdurrahman. 2001. Menggerakkan Tradisi: Esai-Esai Pesantren. Yogyakarta: LKiS.

[6]Bruinessen, Martin van. 2012. Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat: Tradisi-Tradisi Islam di Indonesia. Bandung: Mizan.

Jumlah Kekayaan Indonesia Tahun 2025

Berikut adalah gambaran kekayaan alam Indonesia selain mineral, meliputi laut, sungai, dan hutan:

Artikel oleh:

Abdul Rosyid Ahmad Dj.


🌊 Kekayaan Laut Indonesia


Laut Indonesia adalah yang terbesar di dunia dan merupakan pusat keanekaragaman hayati bahari.


Jenis Kekayaan Contoh & Keterangan

Terumbu Karang Memiliki 18% total terumbu karang dunia, terbesar di segitiga terumbu karang dunia (Coral Triangle).

Ikan & Produk Perikanan Penangkapan ikan laut: 7,4 juta ton/tahun (2022). Rumput Laut: Produsen terbesar dunia, produksi > 10 juta ton/tahun.

Garis Pantai & Pariwisata Memiliki 99.083 km garis pantai (terpanjang ke-2 di dunia), potensi wisata bahari yang sangat besar.

Mangrove Memiliki 23% ekosistem mangrove dunia (terluas di dunia), selain kayu, berfungsi sebagai penyerap karbon biru.


💧 Kekayaan Sungai dan Perairan Darat


Indonesia memiliki lebih dari 5.590 sungai utama dengan potensi yang besar.


Jenis Kekayaan Contoh & Keterangan

Sumber Air Menyediakan air baku untuk kebutuhan domestik, industri, dan irigasi pertanian.

Potensi Listrik Tenaga Air (PLTA) Potensi teknis 94.476 MW, namun yang baru dimanfaatkan sekitar 6.700 MW (7%).

Perikanan Air Tawar Produksi budidaya air tawar (ikan nila, mas, lele, dll) mencapai 5,6 juta ton (2022).

Transportasi & Pariwisata Sungai-sungai besar di Kalimantan & Sumatra sebagai jalur transportasi utama. Sungai di Jawa & Bali untuk wisata (rafting, sightseeing).


🌳 Kekayaan Hutan Indonesia


Hutan Indonesia adalah yang terluas ketiga di dunia dan memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.


Jenis Kekayaan Contoh & Keterangan

Luas & Keanekaragaman Hayati Luas 120,6 juta hektar. Memiliki 10-15% spesies tumbuhan, mamalia, dan burung di dunia.

Hasil Hutan Kayu Produksi kayu bulat dari hutan tanaman industri untuk kebutuhan kayu lapis, pulp, kertas, dll.

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Rotan: Produsen terbesar dunia. Madu, Getah Karet Alam, Damar, Gaharu, Bambu, dll.

Jasa Lingkungan Penyimpanan Karbon: Hutan Indonesia menyimpan cadangan karbon sangat besar, bernilai tinggi dalam skema perdagangan karbon. Penyangga Iklim Global, regulator tata air, dan pencegah banjir & erosi.


💎 Ringkasan Potensi Nilai Ekonomi


· Ekonomi Biru: Pemerintah mendorong Ekonomi Biru yang berkelanjutan, dengan potensi nilai dari perikanan berkelanjutan, budidaya rumput laut, wisata bahari, dan karbon biru dari mangrove yang sangat besar, bahkan bisa mencapai ribuan triliun rupiah.

· Karbon Hijau: Melalui skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Indonesia berpotensi mendapatkan pendapatan dari perdagangan kredit karbon dari hutannya yang masih luas.


Sumber lain


Berdasarkan informasi yang ada, berikut adalah gambaran potensi zakat mal di Indonesia yang sangat besar, meskipun realisasi penarikannya masih jauh dari target:


📊 Potensi vs Realisasi Zakat Mal di Indonesia


Komponen Potensi (Per Tahun) Realisasi (Contoh: 2023) Keterangan

Secara Nasional Rp 327 Triliun Rp 16,7 Triliun (2023, BAZNAS) Realisasi hanya 5.1% dari total potensi.

Zakat Penghasilan (UPZ) Rp 217 Triliun Data spesifik terbatas Dari gaji pegawai formal & profesional.

Zakat Perdagangan Rp 74 Triliun Data spesifik terbatas Dari usaha pedagang, restoran, jasa, dll.

Zakat Uang & Surat Berharga Rp 36 Triliun Data spesifik terlakas Dari tabungan, deposito, & investasi masyarakat.


💰 Sumber-Sumber Potensi Zakat Mal Utama


Zakat mal dikeluarkan dari harta yang telah memenuhi syarat nishab (batas minimum) dan haul (dimiliki selama satu tahun).


Jenis Zakat Mal Contoh & Keterangan Nishab (Setara)

Zakat Penghasilan (Profesi) Dari gaji bulanan pegawai, honorer, fee profesional (dokter, pengacara, konsultan). 85 gram emas/tahun. Jika harga emas Rp 1.2 juta/gram, nishabnya ± Rp 8,5 juta/bulan.

Zakat Uang & Tabungan Dari uang tunai, tabungan, deposito, dan surat berharga yang telah dimiliki 1 tahun. 85 gram emas.

Zakat Perdagangan Dari aset dan keuntungan usaha (toko, ekspor-impor, jasa) yang telah berjalan 1 tahun. 85 gram emas. Dihitung dari: (Aset lancar - Utang jangka pendek).

Zakat Emas & Perak Dari emas dan perak yang tidak dipakai (sebagai investasi) dan telah mencapai nishab. Emas: 85 gram. Perak: 595 gram.

Zakat Pertanian Dari hasil panen tanaman pangan (padi, gandum, jagung, dll). 5 wasq (setara 653 kg beras).

Zakat Peternakan Dari hewan ternak (sapi, kambing, unta) yang digembalakan secara bebas dan mencapai nishab. Sapi: 30 ekor. Kambing: 40 ekor.


🔍 Analisis & Tantangan


1. Kesenjangan Besar antara Potensi dan Realisasi:

   · Faktor Utama: Tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kewajiban zakat mal masih perlu ditingkatkan.

   · Tantangan Lain: Kurangnya transparansi dan kepercayaan pada lembaga zakat, serta sistem pendataan muzaki (wajib zakat) yang belum terintegrasi.

2. Strategi Pengembangan:

   · Edukasi dan Sosialisasi: BAZNAS dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) gencar mengedukasi melalui seminar, media sosial, dan kerja sama dengan perusahaan untuk program zakat karyawan.

   · Digitalisasi: Kemudahan berzakat melalui platform digital (e.g., GoPay, DANA, LinkAja, dan aplikasi bank) telah meningkatkan jumlah penerimaan zakat.

   · Kerja Sama Korporasi: Program Corporate Zakat dimana perusahaan memfasilitasi pemotongan zakat langsung dari gaji karyawan yang bersedia.


💡 Kesimpulan


Potensi zakat mal di Indonesia sangat besar (ratusan triliun rupiah) dan dapat menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. Namun, tantangan terbesarnya adalah mengubah potensi ini menjadi realisasi melalui edukasi, digitalisasi, dan pembangunan sistem yang transparan dan terpercaya.


Sumber lainnya


Berdasarkan data resmi hingga Oktober 2025, pemerintah telah menetapkan target dan mencatat realisasi untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak lainnya. Informasinya dapat dirangkum sebagai berikut:


📊 Target dan Realisasi Penerimaan Pajak 2025


Jenis Pajak Target APBN 2025 Realisasi (Periode Tertentu) Keterangan

Total Penerimaan Pajak Rp 2.189,3 Triliun Rp 1.273,35 Triliun (Jan-Sep 2025) Mencapai 58,16% dari target APBN.

Pajak Penghasilan (PPh) Rp 1.209,3 Triliun Mengalami kontraksi Kontributor target terbesar (>55%). Restitusi (pengembalian) PPh Badan cukup tinggi.

PPN & PPnBM Rp 945,1 Triliun Mengalami kontraksi Menyumbang sekitar 43% dari total target.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) & Pajak Lainnya Rp 27,1 Triliun  Menyumbang 1,6% dari total target.

Cukai Rp 244,2 Triliun  Termasuk rencana ekstensifikasi objek cukai.

Bea Masuk Rp 52,9 Triliun  

Restitusi (Pengembalian) Pajak - Rp 304,3 Triliun (Jan-Agu 2025) Nilai restitusi naik 40,3% dibanding periode sama 2024, didominasi PPh Badan & PPN.


💡 Analisis dan Tantangan


· Kinerja Penerimaan: Hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 58,16% dari target APBN dan masih 6% lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun 2024. Kontraksi ini terutama disebabkan oleh menurunnya penerimaan dari PPh Badan serta PPN dan PPnBM.

· Tantangan Teknis: Implementasi sistem perpajakan baru (Core Tax Administration System/CTAS) dilaporkan menimbulkan kendala teknis, seperti kesulitan dalam mengakses fitur dan menerbitkan faktur pajak, yang mempengaruhi kelancaran administrasi dan setoran pajak di beberapa wilayah.

· Faktor Eksternal: Volatilitas harga komoditas turut mempengaruhi realisasi pajak. Penurunan harga komoditas tidak hanya mengurangi penerimaan PBB sektor pertambangan, tetapi juga menyebabkan kenaikan permohonan restitusi (pengembalian kelebihan bayar) pajak karena kredit pajak yang dibayar wajib pajak lebih besar daripada pajak yang terutang.


🔮 Proyeksi dan Kebijakan


Pemerintah memproyeksikan Belanja Perpajakan (tax expenditure) pada 2025 akan mencapai Rp 515 triliun. Belanja perpajakan ini bukan pengeluaran uang, tetapi merupakan potensi penerimaan pajak yang dikurangi atau tidak dipungut karena pemberian insentif dan fasilitas perpajakan. Alokasi terbesarnya dimanfaatkan untuk:


· Meningkatkan kesejahteraan rumah tangga (lebih dari 54%).

· Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (sekitar 20% atau setara Rp 100 triliun lebih).


Wallaahu A'lam Bish Showab

Yogyakarta, 4 November 2025

Minggu, 02 November 2025

Indonesia Jujur, mujur, rakyat luhur dan Makmur

Bismillaahir rahmaanir rahiim


Makalah Ilmiah


INDONESIA JUJUR, MUJUR, RAKYAT LUHUR DAN MAKMUR:

Mewujudkan Trisula Etis untuk Membangun Peradaban Indonesia Emas 2045


Disusun Oleh:

Tim Peneliti Progresif Nusantara


Lembaga:

Pusat Studi Etika dan Pembangunan Nasional (PUSPENA)

Kerjasama dengan

PPTSDMP, Pusat Pengembangan dan Transformasi SDM Pendidikan


Tahun:

2025_2026


---


Abstrak


Makalah ini membahas konsep integratif “Jujur, Mujur, Luhur, Makmur” sebagai sebuah paradigma pembangunan nasional yang berkelanjutan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis keterkaitan kausal antara kejujuran (etik), kemujuran (strategis), keluhuran (karakter), dan kemakmuran (ekonomi) dalam konteks membangun Indonesia Emas 2045. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis, yang menyoroti data dari berbagai laporan indeks korupsi, ekonomi, dan kebahagiaan global. Hasil analisis menunjukkan bahwa kejujuran yang menjadi fondasi tata kelola akan menciptakan "kemujuran" berupa stabilitas dan kepercayaan investor. Kondisi ini memungkinkan terpupusnya karakter rakyat yang luhur, yang pada akhirnya menjadi prasyarat utama untuk mencapai kemakmuran yang inklusif dan berkelanjutan. Simpulan dari makalah ini menegaskan bahwa keempat elemen ini bukanlah entitas yang terpisah, melainkan sebuah siklus virtous yang harus dibangun secara simultan. Makalah ini merekomendasikan penguatan sistem anti-korupsi, revitalisasi pendidikan karakter, dan penciptaan ekosistem ekonomi yang berkeadilan.


Kata Kunci: Kejujuran, Kemakmuran, Karakter Luhur, Tata Kelola, Pembangunan Berkelanjutan, Indonesia Emas 2045.


---


BAB I: Pendahuluan


1.1 Latar Belakang


Cita-cita founding fathers Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, dalam perjalanannya, bangsa Indonesia menghadapi tantangan multidimensi, di mana praktik ketidakjujuran (korupsi, kolusi, nepotisme) menjadi penyakit kronis yang menghambat laju pembangunan. Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak sendi-sendi sosial, mematikan inovasi, dan menjauhkan cita-cita kemakmuran.


Dalam konteks inilah, narasi “Indonesia Jujur, Mujur, Rakyat Luhur dan Makmur” hadir sebagai sebuah rumusan yang holistik. Frasa ini menawarkan perspektif bahwa kemakmuran (makmur) tidak akan pernah tercapai tanpa diawali dengan integritas (jujur). Kejujuran akan mendatangkan "kemujuran" dalam artian keberkahan dan kesempatan strategis. Selanjutnya, rakyat yang luhur (berakhlak mulia, berintegritas, dan cerdas) adalah aktor sekaligus outcome dari proses ini. Oleh karena itu, makalah ini berusaha untuk mengurai benang merah keempat konsep tersebut dalam sebuah kerangka pembangunan yang etis dan berkelanjutan.


1.2 Rumusan Masalah


Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah:


1. Bagaimana hubungan kausalitas antara nilai kejujuran, kemujuran, keluhuran rakyat, dan kemakmuran nasional?

2. Apa saja tantangan utama dalam mewujudkan Indonesia yang jujur, mujur, dengan rakyat yang luhur dan makmur?

3. Strategi apa yang dapat diimplementasikan untuk mewujudkan paradigma ini menuju Indonesia Emas 2045?


1.3 Tujuan Penulisan


Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:


1. Menganalisis hubungan integratif antara konsep jujur, mujur, luhur, dan makmur.

2. Mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam mewujudkan paradigma tersebut.

3. Merumuskan rekomendasi strategis bagi pemangku kepentingan.


---


BAB II: Tinjauan Pustaka


2.1 Kejujuran (Integritas) sebagai Fondasi


Kejujuran dalam konteks kenegaraan merujuk pada integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Menurut Transparency International (2023), negara dengan tingkat korupsi rendah (indeks persepsi korupsi tinggi) cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Kejujuran menciptakan kepastian hukum dan iklim bisnis yang sehat.


2.2 Kemujuran (Strategic Luck) sebagai Konsekuensi


Kemujuran di sini bukanlah nasib semata, melainkan "keberuntungan yang diciptakan" (engineered luck). Sebuah negara yang dikelola dengan jujur akan menarik minat investor, mendapatkan reputasi baik di mata internasional, dan terhindar dari krisis politik. Kondisi ini adalah bentuk "kemujuran" yang merupakan buah dari konsistensi pada nilai-nilai integritas.


2.3 Keluhuran Rakyat (Noble Character) sebagai Pilar


Keluhuran merujuk pada karakter bangsa yang bermartabat, beretika, dan berkeadaban. Ki Hajar Dewantara menekankan pentingnya pendidikan karakter yang memadukan olah pikir, olah rasa, dan olah raga. Rakyat yang luhur adalah mereka yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga secara emosional dan spiritual, yang mampu menjadi warga negara yang bertanggung jawab.


2.4 Kemakmuran (Prosperity) sebagai Tujuan Akhir


Kemakmuran dalam paradigma ini bukan sekadar pertumbuhan ekonomi (GDP), tetapi kemakmuran yang inklusif dan berkelanjutan. Menurut UNDP (2023), kemakmuran sejati tercermin dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tinggi, pemerataan pendapatan, dan akses terhadap kesehatan dan pendidikan yang berkualitas.


---


BAB III: Pembahasan


3.1 Siklus Virtous: Dari Jujur Menuju Makmur


Keempat elemen dalam narasi tersebut membentuk sebuah siklus virtous yang saling menguatkan.


· Jujur → Mujur: Ketika sebuah institusi pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat beroperasi dengan jujur, yang tercipta adalah stabilitas, efisiensi, dan kepercayaan (trust). Kepercayaan ini adalah modal sosial terbesar yang mendatangkan "kemujuran": investasi asing langsung (FDI) meningkat, biaya transaksi ekonomi menurun, dan negara memiliki kredibilitas dalam pergaulan internasional. Contoh: Singapura dan Denmark, negara dengan tingkat korupsi sangat rendah, konsisten menjadi negara dengan ekonomi paling kompetitif.

· Mujur → Luhur: Stabilitas dan kemakmuran ekonomi awal yang dihasilkan dari tata kelola yang jujur memungkinkan negara untuk berinvestasi lebih besar pada sektor-sektor pembentuk karakter: pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan mental. Lingkungan yang stabil dan adil juga mendorong tumbuhnya nilai-nilai keluhuran seperti kejujuran, gotong royong, dan toleransi dalam masyarakat. Sebaliknya, lingkungan yang penuh ketidakpastian dan ketidakadilan cenderung memicu egoisme dan perilaku menyimpang.

· Luhur → Makmur: Rakyat yang luhur (berintegritas, disiplin, inovatif, dan bertanggung jawab) adalah engine of growth yang sesungguhnya. Mereka akan menjadi tenaga kerja produktif, wirausaha yang etis, birokrat yang bersih, dan pemimpin yang amanah. Produktivitas dan inovasi dari rakyat yang berkarakter inilah yang pada akhirnya mendorong terciptanya kemakmuran berkelanjutan yang merata.


3.2 Tantangan dalam Implementasi


· Budaya Koruptif yang Mengakar: Korupsi telah menjadi sistemik dan dianggap sebagai "budaya" di beberapa sektor.

· Lemahnya Penegakan Hukum: Ketidakpastian hukum dan tebang pilih melemahkan fondasi kejujuran.

· Degradasi Moral dan Krisis Identitas: Arus globalisasi dan media digital berkontribusi pada lunturnya nilai-nilai keluhuran bangsa.

· Kesenjangan Ekonomi yang Lebar: Kemakmuran yang tidak merata dapat memicu ketidakstabilan sosial dan mengikis rasa keadilan.


3.3 Strategi Menuju Indonesia Jujur, Mujur, Luhur, dan Makmur 2045


1. Memperkuat Fondasi Kejujuran:

   · Mengoptimalkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pengawas lainnya dengan memberikan independensi dan sumber daya yang memadai.

   · Menerapkan e-government secara menyeluruh untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi KKN.

   · Mendorong transparansi anggaran negara dari level pusat hingga desa.

2. Menciptakan "Kemujuran" melalui Kebijakan Strategis:

   · Menyederhanakan regulasi dan birokrasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business).

   · Membangun infrastruktur yang merata dan berkualitas untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi.

   · Konsisten dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.

3. Membangun Keluhuran Rakyat melalui Pendidikan Holistik:

   · Merevitalisasi Kurikulum Merdeka dengan menempatkan Pendidikan Karakter dan Pancasila sebagai core subject, bukan sekadar mata pelajaran tambahan.

   · Menggerakkan literasi digital etis untuk melawan hoaks dan ujaran kebencian.

   · Memperkuat peran keluarga dan komunitas sebagai sekolah pertama nilai-nilai keluhuran.

4. Mewujudkan Kemakmuran yang Inklusif dan Berkelanjutan:

   · Mendorong industrialisasi hijau dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

   · Memperkuat sistem jaminan sosial dan kesehatan nasional.

   · Memberdayakan UMKM dan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.


---


BAB IV: Penutup


4.1 Kesimpulan


Narasi "Indonesia Jujur, Mujur, Rakyat Luhur dan Makmur" adalah sebuah paradigma pembangunan yang utuh dan berkelanjutan. Kejujuran merupakan fondasi non-negotiable yang akan mendatangkan kemujuran berupa stabilitas dan peluang. Kondisi ini memfasilitasi terpupusnya rakyat yang luhur, yang pada akhirnya menjadi kekuatan pendorong utama bagi terwujudnya kemakmuran yang hakiki. Keempatnya adalah mata rantai yang tidak terpisahkan.


4.2 Saran


1. Kepada Pemerintah: Konsistensi dalam pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi harus menjadi agenda utama, didukung oleh political will yang kuat dari tingkat tertinggi.

2. Kepada Lembaga Pendidikan: Mentransformasi diri menjadi pusat penanaman karakter dan penciptaan insan yang cerdas dan berintegritas.

3. Kepada Masyarakat Sipil dan Media: Berperan aktif sebagai watch dog dan agen of change yang menyuarakan nilai-nilai kejujuran dan keluhuran.

4. Kepada Seluruh Elemen Bangsa: Mari bersama-sama memulai dari diri sendiri untuk menjadi pribadi yang jujur, karena dari situlah peradaban Indonesia yang mujur, luhur, dan makmur akan dimulai.


---


Daftar Pustaka


[1] Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023.

[2]United Nations Development Programme (UNDP). (2023). Human Development Report 2023.

[3]Mulyasa, E. (2021). Manajemen Pendidikan Karakter. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

[4]KPK. (2022). Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi.

[5]World Bank. (2023). Indonesia Economic Prospects.

[6]Dewantara, Ki Hajar. (1962). Pusara Taman Siswa. Yogyakarta: Majelis Luhur Taman Siswa.