Kamis, 13 November 2025

Mawaris

MAWARIS , Berikut adalah deskripsi komprehensif tentang konsep perwarisan (Ilmu Faraidh) dalam Islam.

Untuk Kelas 12 Prodi TKR

SMK YPPN Sleman

Per November 2025


Konsep Perwarisan dalam Islam: Ilmu Faraidh


Perwarisan dalam Islam, atau yang dikenal sebagai Ilmu Faraidh (العلم الفرائض), adalah sebuah sistem yang sangat detail dan adil yang mengatur pembagian harta pusaka seorang muslim yang telah meninggal dunia. Konsep ini bukanlah ciptaan manusia, melainkan ditetapkan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an, yang menjadikannya unik dan sempurna.


Sistem ini menggantikan sistem perwarisan pra-Islam (Jahiliyah) yang penuh dengan ketidakadilan, di mana hanya laki-laki dewasa dan kuat yang berhak mewarisi, sementara wanita, anak-anak, dan orang lemah tidak mendapat bagian.


---


1. Dasar Hukum


· Al-Qur'an: Sumber utama hukum waris Islam adalah Surah An-Nisa', khususnya ayat 7, 11, 12, dan 176. Ayat-ayat ini menjelaskan dengan sangat rinci bagian-bagian untuk ahli waris seperti anak, orang tua, dan pasangan.

  · "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa': 7)

· As-Sunnah: Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW banyak menjelaskan dan memberikan contoh praktis tentang pembagian warisan.

· Ijma' (Konsensus Ulama): Para ulama telah sepakat tentang kewajiban melaksanakan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah.


---


2. Prinsip-Prinsip Dasar Perwarisan Islam


Beberapa prinsip mendasar yang membedakan sistem waris Islam dengan lainnya adalah:


· Hak Individu yang Dijamin: Warisan adalah hak setiap individu (laki-laki dan perempuan) yang telah ditetapkan oleh Allah. Hak ini tidak boleh diabaikan atau dialihkan secara sepihak.

· Keadilan, Bukan Kesetaraan: Sistem ini adil, tetapi tidak selalu berarti sama rata. Pembagian considerasi beban finansial yang harus ditanggung oleh setiap ahli waris. Seorang suami, misalnya, mungkin mendapat bagian lebih besar dari istri karena ia memikul tanggung jawab nafkah keluarga.

· Kematian sebagai Pemicu: Pembagian warisan hanya terjadi setelah seseorang meninggal dunia. Harta semasa hidup tetap menjadi milik penuh orang tersebut.

· Hak Waris Berdasarkan Hubungan Keluarga: Hak waris utamanya didasarkan pada hubungan darah (nasab) dan hubungan pernikahan (mushaharah), bukan berdasarkan prestasi atau kedekatan emosional.

· Pelunasan Utang dan Wasiat Terlebih Dahulu: Sebelum harta warisan dibagi, harus dipastikan bahwa:

  1. Biaya pemakaman telah ditanggung.

  2. Semua utang-utang almarhum/mah telah dilunasi.

  3. Wasiat yang sah (maksimal 1/3 dari sisa harta) kepada non-ahli waris telah dilaksanakan.


---


3. Kelompok Ahli Waris dan Bagian Mereka


Ahli waris dibagi menjadi tiga kelompok utama berdasarkan bagian yang diterima:


A. Ashhabul Furudh (Pemegang Bagian Tetap)

Mereka adalah ahli waris yang bagiannya telah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur'an,seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.


· Bagian 1/2: Suami (jika tidak ada anak), Anak perempuan tunggal, Cucu perempuan dari anak laki-laki (jika tidak ada anak), Saudara perempuan kandung/sebapak (dalam kondisi tertentu).

· Bagian 1/4: Suami (jika ada anak), Istri (jika tidak ada anak).

· Bagian 1/8: Istri (jika ada anak).

· Bagian 2/3: Dua atau lebih anak perempuan, Dua atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki, Dua atau lebih saudara perempuan kandung/sebapak (dalam kondisi tertentu).

· Bagian 1/3: Ibu (jika tidak ada anak atau cucu, dan tidak ada dua atau lebih saudara), Dua atau lebih saudara/se saudari (ibunya saja).

· Bagian 1/6: Ayah (jika ada anak atau cucu), Ibu (jika ada anak atau cucu, atau ada dua atau lebih saudara), Kakek, Nenek, Cucu perempuan dari anak laki-laki (dalam kondisi tertentu).


B. Ashabah (Ahli Waris Sisa)

Mereka adalah ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah bagian Ashhabul Furudh diberikan.Jika tidak ada sisa, mereka mungkin tidak mendapat apa-apa. Urutan prioritas Ashabah adalah:


1. Ashabah bin-Nafs (karena diri sendiri): Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki kandung.

2. Ashabah bil-Ghair (karena orang lain): Anak perempuan menjadi Ashabah bersama anak laki-laki (mendapat separuh dari bagian anak laki-laki), cucu perempuan menjadi Ashabah bersama cucu laki-laki.

3. Ashabah ma'al-Ghair (bersama orang lain): Saudara perempuan kandung menjadi Ashabah bersama saudara perempuan kandung lainnya jika ada anak perempuan atau cucu perempuan.


C. Dzawil Arham (Kerabat Jauh)

Mereka adalah keluarga yang memiliki hubungan darah tetapi bukan termasuk Ashhabul Furudh atau Ashabah(seperti paman, bibi, anak perempuan dari saudara laki-laki). Mereka hanya mendapat warisan jika tidak ada sama sekali ahli waris dari dua kelompok pertama.


---


4. Penghalang Waris (Mawani' al-Irts)


Seseorang bisa terhalang untuk mendapat warisan karena beberapa sebab:


· Perbudakan: (Sudah tidak relevan saat ini).

· Pembunuhan: Seorang yang membunuh pewaris (dengan sengaja) terhalang untuk mewarisinya.

· Perbedaan Agama: Seorang muslim tidak dapat mewarisi dari non-muslim, dan sebaliknya.

· Anak Angkat: Dalam Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya, karena hubungan nasab (darah) tidak ada. Namun, orang tua angkat dapat memberikan wasiat maksimal 1/3 dari hartanya.


---


5. Contoh Praktis Sederhana


Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan:


· Ahli Waris: 1 istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan.

· Harta Bersih setelah bayar utang & wasiat: Rp 1.200.000.000,-


Pembagian:


· Istri: Mendapat 1/8 (karena ada anak) = 1/8 x Rp 1.200.000.000 = Rp 150.000.000

· Sisa Harta: Rp 1.200.000.000 - Rp 150.000.000 = Rp 1.050.000.000

· Anak-anak: Sisa ini dibagikan kepada anak dengan perbandingan anak laki-laki : anak perempuan = 2 : 1.

  · Total bagian = (2) + (1) + (1) = 4 bagian.

  · 1 Anak Laki-laki: 2/4 x Rp 1.050.000.000 = Rp 525.000.000

  · 1 Anak Perempuan: 1/4 x Rp 1.050.000.000 = Rp 262.500.000 (masing-masing)


Kesimpulan


Konsep perwarisan dalam Islam adalah sebuah sistem ilahiah yang:


· Adil: Mempertimbangkan tanggung jawab finansial masing-masing ahli waris.

· Terperinci: Menjauhkan dari perselisihan dan spekulasi.

· Melindungi Hak Lemah: Memastikan wanita, anak-anak, dan orang tua mendapat bagian yang pasti.

· Memperkuat Ikatan Keluarga: Hak waris berdasarkan ikatan kekeluargaan yang sah.


Oleh karena itu, memahami dan menerapkan Ilmu Faraidh adalah kewajiban kolektif umat Islam (Fardhu Kifayah) untuk memastikan keadilan ditegakkan hingga akhir hayat seseorang. Untuk kasus yang kompleks, konsultasi dengan ulama atau ahli faraidh sangat dianjurkan.


Mlandangan, 

GPAI,


Bpk. Abdul Rosyid SAg MM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar