Antisipasi Qada' dan Qodar-Nya melalui Revitalisasi Tempat-tempat Ibadah-Nya (Musholla Sekolah, Pasar, Kantor, dan Mall)
Oleh: Abdul Rosyid, S.Ag., MM.
Mukadimah
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat Islam dan iman. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ, beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Pendahuluan
Dalam ajaran Islam, kita diperintahkan untuk beriman kepada Qada’ dan Qadar sebagai salah satu rukun iman. Namun, iman terhadap ketetapan Allah bukan berarti pasrah tanpa usaha. Justru kita diperintahkan untuk berikhtiar dan mengambil langkah strategis dalam kehidupan, termasuk dalam membangun dan mengoptimalkan fungsi musholla sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." (QS. Ar-Ra’d: 11)
Hadis Rasulullah ﷺ juga menegaskan pentingnya usaha dan tawakal:
"Ikatlah untamu, lalu bertawakkallah kepada Allah." (HR. Tirmidzi)
Urgensi Musholla dalam Kehidupan Umat
Musholla bukan sekadar tempat shalat, tetapi juga pusat dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat. Revitalisasi musholla menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan diri menghadapi segala ketetapan Allah (Qada’ dan Qadar). Dengan memperkuat peran musholla, kita bisa memperkuat aqidah, ibadah, dan kebersamaan dalam masyarakat.
Revitalisasi Musholla di Sekolah, Pasar, Kantor, dan Mall
-
Musholla Sekolah
- Digunakan sebagai tempat pembinaan akhlak siswa.
- Menyelenggarakan kajian Islam bagi pelajar dan guru.
- Mengadakan program tahfidz dan pembelajaran Al-Qur’an.
-
Musholla Pasar
- Menyediakan tempat ibadah bagi pedagang dan pembeli.
- Menjadi pusat edukasi muamalah Islami bagi para pedagang.
- Memfasilitasi kegiatan sosial bagi komunitas pasar.
-
Musholla Kantor
- Meningkatkan kesadaran religius di lingkungan kerja.
- Memfasilitasi shalat berjamaah bagi pegawai.
- Mengadakan kajian rutin dan tausiyah di sela-sela waktu kerja.
-
Musholla Mall
- Mempermudah akses ibadah bagi pengunjung dan karyawan mall.
- Mendorong budaya belanja yang tetap berorientasi pada nilai-nilai Islam.
- Menjadi tempat refleksi dan ketenangan di tengah kesibukan duniawi.
Landasan Hukum dan Regulasi
Dalam konteks regulasi, Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Masjid dan Musholla menekankan pentingnya optimalisasi tempat ibadah. Pengurus musholla diharapkan memahami dan menerapkan aturan yang berlaku demi keberlangsungan fungsi tempat ibadah sebagai pusat keagamaan dan sosial.
Penutup
Saudara-saudaraku, dalam menghadapi Qada’ dan Qadar, kita tidak boleh hanya berpangku tangan. Dengan memperkuat peran musholla di sekolah, pasar, kantor, dan mall, kita dapat membangun umat yang lebih tangguh dalam keimanan dan ketaqwaan. Semoga kita termasuk hamba-hamba yang mampu memanfaatkan sarana ibadah ini dengan optimal, sehingga menjadi wasilah bagi kita dalam meraih keberkahan dunia dan akhirat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar