Bismillaah...
Cara Jitu Keluar dari Jerat Kekurangan Harta Benda
Oleh: Abdul Rosyid, S.Ag., M.M.
Pendahuluan
Kekurangan harta benda bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga masalah mental, spiritual, dan sosial. Dalam pandangan Islam, rezeki adalah anugerah Allah yang bisa diusahakan dengan iman, amal saleh, kerja keras, dan strategi yang tepat. Oleh sebab itu, upaya keluar dari jerat kekurangan harus melibatkan dimensi ibadah, manajemen diri, dan optimalisasi instrumen ekonomi syariah.
Landasan Teori dan Dalil
-
Al-Qur’an
- QS. Nuh: 10–12 menegaskan bahwa istighfar menjadi jalan turunnya rezeki dan keberkahan alam[^1].
- QS. Al-Baqarah: 261 menjelaskan pelipatgandaan pahala dan keberkahan dari sedekah[^2].
- QS. Al-Jumu’ah: 10 memerintahkan umat Islam untuk bertebaran mencari rezeki setelah ibadah Jumat[^3].
-
Hadits Nabi ﷺ
- “Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Muslim)[^4].
- “Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya tawakal, niscaya kalian diberi rezeki sebagaimana burung yang pergi pagi dalam keadaan lapar lalu pulang sore dalam keadaan kenyang.” (HR. Tirmidzi)[^5].
-
Dalil Aqli (Logis)
Secara rasional, seseorang yang disiplin, berhemat, berjejaring, dan produktif akan lebih mudah keluar dari jerat kekurangan. Ekonomi berbasis kebersamaan (koperasi, zakat, wakaf produktif) terbukti memperkuat daya tahan komunitas[^6].
Strategi Jitu Keluar dari Kekurangan
-
Spiritual
- Perbanyak istighfar, doa, sedekah, zakat.
- Ibadah sebagai fondasi keberkahan rezeki.
-
Mindset
- Mengganti keluhan dengan syukur.
- Gaya hidup sederhana, hemat, dan produktif.
-
Kapasitas Individu
- Menguasai keterampilan sesuai kebutuhan zaman (digital marketing, UMKM, pertanian modern).
- Memiliki multi-sumber penghasilan.
-
Optimalisasi SDA & SDM
- Pengembangan potensi lokal: pertanian, kerajinan, perdagangan online.
- Kolaborasi berbasis komunitas.
-
Instrumen Ekonomi Syariah & Regulasi
- Zakat: diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat[^7].
- Wakaf Produktif: dijamin dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf[^8].
- Koperasi Syariah: dilindungi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian[^9].
Kesimpulan
Kekurangan harta benda dapat diatasi melalui pendekatan spiritual, perubahan mindset, peningkatan keterampilan, serta pemanfaatan regulasi syariah. Jalan ini menghasilkan kesejahteraan yang tidak hanya lahiriah, tetapi juga penuh keberkahan.
Rekomendasi
- Pemerintah memperkuat implementasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif.
- Masyarakat membangun koperasi syariah sebagai basis kemandirian ekonomi.
- Individu disiplin dalam ibadah, kerja, tabungan, dan inovasi.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al-Karim.
- Muslim, Shahih Muslim.
- Tirmidzi, Sunan Tirmidzi.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Zakah. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1994.
- M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2007.
[^1]: QS. Nuh: 10–12.
[^2]: QS. Al-Baqarah: 261.
[^3]: QS. Al-Jumu’ah: 10.
[^4]: HR. Muslim, Kitab al-Birr wa al-Shilah.
[^5]: HR. Tirmidzi, Kitab al-Zuhd.
[^6]: Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah.
[^7]: UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
[^8]: UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
[^9]: UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tempelsari, 27 Agustus 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar