Bismillaahirrahmaanirrahiim
Makalah
Pentingnya Fiqih Siyasah dari Masa ke Masa: Sebuah Paradigma Baru
Oleh: Abdul Rosyid, S.Ag., MM.
Pendahuluan
Fiqih Siyasah merupakan cabang ilmu fiqih yang membahas mengenai tata kelola kehidupan bernegara, pemerintahan, dan masyarakat dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam. Sejak masa Rasulullah SAW, fiqih siyasah telah menjadi pedoman dalam mengatur interaksi sosial, hukum, dan politik umat. Seiring perkembangan zaman, konsep ini terus mengalami adaptasi dan reinterpretasi sesuai kebutuhan masyarakat, tanpa meninggalkan nilai-nilai pokok Al-Qur’an dan Sunnah.
Di era modern, ketika demokrasi, teknologi digital, globalisasi, dan isu hak asasi manusia mendominasi wacana politik dunia, urgensi fiqih siyasah menjadi semakin penting. Paradigma baru fiqih siyasah diperlukan agar ajaran Islam dapat hadir sebagai solusi atas problematika kontemporer dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan perdamaian dunia.
Rumusan Masalah
- Apa pengertian dan cakupan fiqih siyasah dalam Islam?
- Bagaimana perkembangan fiqih siyasah dari masa ke masa?
- Mengapa fiqih siyasah penting untuk dijadikan paradigma baru dalam era modern?
Pembahasan
1. Pengertian Fiqih Siyasah
Secara bahasa, siyasah berarti “mengatur, mengelola, atau memimpin.” Sedangkan secara istilah, fiqih siyasah adalah ilmu tentang pengelolaan urusan umat dan negara yang berlandaskan pada syariat Islam. Konsep ini mencakup bidang:
- Siyasah Dusturiyah (ketatanegaraan dan konstitusi),
- Siyasah Qadhaiyah (peradilan dan hukum),
- Siyasah Maliyah (keuangan negara),
- Siyasah Dauliyah (hubungan internasional),
- Siyasah Idariyah (administrasi dan birokrasi pemerintahan).
2. Perkembangan Fiqih Siyasah dari Masa ke Masa
- Masa Rasulullah SAW (610–632 M):
Rasulullah SAW mendirikan masyarakat Madinah dengan Piagam Madinah sebagai konstitusi awal. Prinsip musyawarah (syura) menjadi landasan pengambilan keputusan. - Masa Khulafaur Rasyidin (632–661 M):
Praktik siyasah berbasis syura, keadilan, dan pengawasan publik semakin diperjelas. Umar bin Khattab menekankan pentingnya akuntabilitas pemimpin. - Masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah:
Siyasah berkembang dalam bentuk administrasi dan kelembagaan pemerintahan, meskipun muncul tantangan berupa politik dinasti dan perebutan kekuasaan. - Masa Pertengahan:
Lahir karya para ulama seperti Al-Mawardi dengan Al-Ahkam al-Sultaniyyah dan Ibnu Taimiyah dengan As-Siyasah as-Syar’iyyah. - Masa Modern:
Fiqih siyasah dikaji ulang dalam konteks negara-bangsa, demokrasi, hak asasi manusia, dan hubungan internasional. Pemikiran kontemporer berupaya menghubungkan nilai syariat dengan sistem politik modern.
3. Pentingnya Paradigma Baru Fiqih Siyasah
Dalam konteks globalisasi dan era digital, fiqih siyasah perlu menghadirkan paradigma baru dengan karakteristik:
- Integratif: menghubungkan nilai syariat dengan sistem demokrasi modern tanpa kehilangan ruh Islam.
- Adaptif: mampu menjawab tantangan era digital, seperti cyber politics, big data, dan tata kelola e-government.
- Humanis: menjunjung tinggi keadilan sosial, HAM, serta menjaga hak-hak minoritas.
- Berorientasi Kesejahteraan: mengutamakan kemaslahatan umat dengan pengelolaan sumber daya alam dan manusia yang berkeadilan.
- Global dan Rahmatan lil ‘Alamin: mengedepankan perdamaian internasional dan kerjasama antarbangsa.
Dengan paradigma baru ini, fiqih siyasah dapat menjadi landasan moral, etika, dan spiritual dalam tata kelola pemerintahan di era modern, sekaligus menjadi alternatif terhadap sistem politik sekuler yang kerap menimbulkan krisis moral.
Kesimpulan
Fiqih siyasah merupakan warisan intelektual Islam yang sejak masa Rasulullah SAW hingga kini tetap relevan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Seiring perubahan zaman, fiqih siyasah memerlukan paradigma baru agar dapat menjawab tantangan modern, baik dalam bidang politik, hukum, ekonomi, maupun sosial.
Paradigma baru fiqih siyasah menekankan integrasi antara nilai syariat dengan sistem politik modern yang adil, humanis, adaptif, dan global. Dengan demikian, fiqih siyasah dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir batin serta berkeadilan sosial dalam bingkai rahmatan lil ‘alamin.
Daftar Pustaka
- Al-Mawardi. Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
- Ibnu Taimiyah. As-Siyasah as-Syar’iyyah. Kairo: Dar al-Hadits.
- Abul A‘la Maududi. Khilafah dan Kerajaan. Jakarta: Gema Insani.
- Yusuf al-Qaradawi. Fiqh Daulah dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah.
- Wahbah Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.
Yogyakarta, 26 Agustus 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar