Bismillaahirrahmaanirrahiim
SISTEM SOSIAL DALAM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA DI MASYARAKAT HETEROGEN DAN PLURAL
Oleh: Abdul Rosyid, S.Ag., MM.
Abstrak
Sistem sosial dalam Islam merupakan tata aturan dan nilai-nilai yang mengatur hubungan antarindividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat, dengan berlandaskan pada prinsip tauhid, keadilan, musyawarah, dan ukhuwah. Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal, bukan untuk bermusuhan. Dalam konteks masyarakat heterogen dan plural, sistem sosial Islam mengedepankan nilai inklusivitas, toleransi, dan penghargaan terhadap perbedaan, baik etnis, budaya, maupun agama. Makalah ini membahas landasan normatif sistem sosial Islam, prinsip-prinsip utamanya, serta implementasinya dalam kehidupan sosial masyarakat modern yang pluralistik, dengan studi kasus masyarakat Indonesia.
Kata kunci: sistem sosial, Islam, pluralisme, masyarakat heterogen, ukhuwah.
Pendahuluan
Masyarakat adalah kesatuan hidup yang memiliki keterikatan nilai, norma, dan sistem sosial. Dalam masyarakat modern, terutama di Indonesia yang multikultural dan multiagama, dibutuhkan sistem sosial yang mampu menjaga kerukunan, keadilan, dan kesejahteraan. Islam, sebagai agama rahmatan lil-‘alamin, menawarkan sistem sosial yang bersifat universal, humanis, dan relevan untuk semua zaman.
Tujuan makalah ini adalah untuk menjelaskan konsep sistem sosial dalam Islam, prinsip-prinsip yang melandasinya, serta bagaimana konsep tersebut diimplementasikan dalam masyarakat heterogen dan plural.
Landasan Teoretis dan Normatif
1. Landasan Teologis
- Al-Qur’an: QS. Al-Hujurat [49]: 13 tentang keberagaman bangsa dan suku.
- Hadis Nabi: “Tidak beriman seseorang hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri” (HR. Bukhari-Muslim).
- Konsep rahmatan lil-‘alamin (QS. Al-Anbiya [21]: 107).
2. Prinsip-Prinsip Sistem Sosial Islam
- Tauhid: Memandang kesetaraan manusia di hadapan Allah.
- Keadilan (‘adl): Menegakkan kebenaran tanpa diskriminasi.
- Musyawarah (syura): Mengutamakan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
- Ukhuwah: Persaudaraan universal; ukhuwah islamiyah, wathaniyah, dan insaniyah.
- Toleransi (tasamuh): Menghormati perbedaan keyakinan dan budaya.
Implementasi Sistem Sosial Islam di Masyarakat Heterogen dan Plural
-
Bidang Sosial-Keagamaan
- Dialog antaragama untuk menciptakan harmoni.
- Gerakan moderasi beragama.
- Penerapan nilai tasamuh dan ukhuwah basyariyah.
-
Bidang Politik dan Pemerintahan
- Demokrasi partisipatif selaras dengan prinsip syura.
- Perlindungan hak minoritas.
- Kebijakan publik yang berkeadilan sosial.
-
Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan
- Zakat, infak, sedekah sebagai instrumen redistribusi ekonomi.
- Sistem ekonomi berbasis keadilan dan keberkahan.
- Pengembangan ekonomi kreatif berbasis komunitas lintas etnis dan agama.
-
Bidang Pendidikan dan Budaya
- Pendidikan multikultural dengan nilai-nilai Islam.
- Pelestarian budaya lokal sebagai bagian dari khazanah umat.
- Internalisasi karakter rahmatan lil-‘alamin dalam kurikulum.
Studi Kasus: Indonesia sebagai Masyarakat Plural
Indonesia memiliki lebih dari 1.300 suku bangsa dan enam agama resmi. Implementasi sistem sosial Islam terlihat dari:
- Peran ormas Islam (NU, Muhammadiyah, dll.) dalam menjaga toleransi.
- Gotong royong lintas agama dalam bencana.
- Kehidupan sosial di desa dan kota yang menampilkan praktik moderasi Islam.
Meskipun demikian, masih ada tantangan berupa intoleransi, diskriminasi, dan politisasi identitas yang perlu diatasi dengan pendekatan inklusif.
Kesimpulan
Sistem sosial dalam Islam memiliki prinsip yang universal dan relevan untuk masyarakat heterogen. Nilai tauhid, keadilan, musyawarah, ukhuwah, dan toleransi dapat menjadi dasar terciptanya masyarakat yang damai, adil, dan sejahtera. Implementasinya di Indonesia menunjukkan adanya kontribusi besar Islam dalam membangun harmoni sosial.
Rekomendasi
- Memperkuat pendidikan multikultural berbasis nilai Islam.
- Mendorong dialog antaragama dan antarbudaya.
- Mengoptimalkan peran lembaga keagamaan dalam membangun toleransi.
- Menjadikan nilai rahmatan lil-‘alamin sebagai dasar kebijakan publik.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al-Karim.
- Al-Bukhari & Muslim, Shahih al-Jami’.
- Al-Faruqi, Ismail R. (1984). Islamization of Knowledge. IIIT.
- Nasr, Seyyed Hossein. (2002). Islam: Religion, History, and Civilization. HarperCollins.
- Qardhawi, Yusuf. (2001). Fiqh al-Daulah. Cairo: Dar al-Shuruq.
- Madjid, Nurcholish. (1992). Islam: Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina.
- Azra, Azyumardi. (2000). Rekonstruksi Islam Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Wallaahu a'lam bish showab
Yogyakarta, 18 September 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar