Jumat, 05 September 2025

Tijarah Sbg pusat aktivitas manusia

 

Jurnal Tijarah


Tijarah Sebagai Pusat Aktivitas Manusia Muslim Modern

Sebuah Renungan, Mengenang Kelahiran Nabi Muhammad SAW


Oleh: Abdul Rosyid Ahmad Djailani


Abstrak

Artikel ini membahas konsep tijarah (perdagangan) dalam perspektif Islam sebagai pusat aktivitas manusia muslim modern, dengan merefleksikan keteladanan Nabi Muhammad SAW, terutama menjelang dan pasca kenabiannya. Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai pedagang yang jujur, adil, dan amanah sehingga mendapat gelar al-Amîn. Nilai-nilai tijarah yang beliau contohkan relevan dengan tantangan era modern, khususnya dalam konteks globalisasi ekonomi digital dan industri halal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan studi literatur dan teks normatif (Al-Qur’an dan Hadis), serta dikaitkan dengan regulasi ekonomi syariah kontemporer baik di Indonesia maupun global. Hasil kajian menunjukkan bahwa tijarah tidak hanya menjadi aktivitas ekonomi, tetapi juga sarana dakwah, ibadah, dan pemberdayaan sosial. Dengan meneladani etika tijarah Nabi SAW serta menerapkan regulasi modern, umat Islam dapat mengembangkan perdagangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Kata kunci: Tijarah, Muhammad SAW, Ekonomi Syariah, Perdagangan Modern, Regulasi Syariah


Pendahuluan

Islam hadir sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk aktivitas ekonomi. Salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam adalah kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang sejak muda dikenal sebagai pedagang terpercaya. Tijarah dalam perspektif Islam bukan sekadar transaksi komersial, tetapi aktivitas yang bernilai ibadah apabila dilaksanakan dengan etika syariah.

Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan: bagaimana konsep tijarah yang dipraktikkan Nabi SAW relevan dengan aktivitas manusia muslim modern, khususnya dalam konteks regulasi ekonomi syariah kontemporer?


Kajian Teori dan Dalil Naqli

1. Tijarah dalam Al-Qur’an

  • Halal-haram transaksi:
    “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
  • Etika perdagangan:
    “Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku suka sama suka di antara kamu” (QS. An-Nisa’: 29).
  • Larangan kecurangan:
    “Celakalah orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan...” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3).

2. Tijarah dalam Hadis Nabi SAW

  • Keutamaan bisnis: “Sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada dalam tijarah.” (HR. Ahmad).
  • Keutamaan pedagang jujur: “Pedagang yang jujur akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada.” (HR. Tirmidzi).
  • Larangan menipu: “Barangsiapa menipu maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim).

Pembahasan

1. Nabi Muhammad SAW dan Tijarah

Sejak muda, Rasulullah SAW telah menekuni perdagangan dengan penuh integritas. Gelar al-Amîn menjadi modal sosial bagi beliau dalam menyampaikan risalah Islam. Tijarah bukan sekadar penghidupan, melainkan sarana pembentukan karakter, dakwah, dan peradaban.

2. Relevansi Tijarah untuk Muslim Modern

  • Era digital: marketplace halal, fintech syariah, dan UMKM berbasis syariah.
  • Prinsip etika: shidq (jujur), amanah, keadilan, larangan riba dan gharar.
  • Orientasi sosial: zakat, infak, wakaf produktif, serta CSR Islami.

3. Regulasi Ekonomi Syariah Kontemporer

  • Indonesia:
    • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
    • UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN.
    • Fatwa DSN-MUI: murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah.
    • KNEKS dan OJK sebagai penggerak ekonomi syariah nasional.
  • Global:
    • AAOIFI dan IFSB sebagai standar keuangan syariah internasional.
    • Islamic Development Bank (IsDB) mendukung industri halal.
    • Tren Halal Economy: makanan, pariwisata, kosmetik, farmasi, keuangan.

Renungan Mengenang Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Momentum kelahiran Nabi SAW adalah refleksi historis bahwa Islam sejak awal memandang perdagangan sebagai fondasi sosial-ekonomi. Dengan keteladanan Nabi SAW, umat Islam modern diarahkan untuk mengembangkan tijarah yang bukan hanya berorientasi profit, tetapi juga keberkahan dan kemaslahatan.


Kesimpulan

Tijarah merupakan pusat aktivitas manusia muslim modern yang bernilai ibadah. Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan etika tijarah berbasis kejujuran, keadilan, dan amanah. Dalil naqli mendukung pentingnya perdagangan sebagai jalan mencari rezeki yang halal. Dalam konteks kontemporer, regulasi syariah baik di tingkat nasional maupun global memperkuat implementasi tijarah Islami. Dengan demikian, umat Islam dapat menghadirkan peradaban ekonomi modern yang berlandaskan nilai profetik, demi kesejahteraan lahir dan batin.


Daftar Pustaka

  • Al-Qur’an al-Karim.
  • Al-Hadits al-Syarif.
  • Departemen Agama RI. (2008). Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008. Jakarta.
  • DSN-MUI. (2018). Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Jakarta.
  • Ascarya. (2012). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press.
  • Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
  • AAOIFI. (2020). Shariah Standards for Islamic Financial Institutions. Bahrain.
  • IFSB. (2019). Guiding Principles of Islamic Finance. Kuala Lumpur.


Lebih Ditail lagi,


Core of Action (Inti Tindakan)

  1. Menjadikan Tijarah sebagai Pusat Aktivitas

    • Muslim modern perlu menempatkan perdagangan (bisnis, entrepreneurship, digital economy) bukan sekadar urusan duniawi, tetapi poros aktivitas hidup yang bernilai ibadah.
  2. Berlandaskan Dalil Naqli

    • Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 275, QS. An-Nisa’: 29, QS. Al-Muthaffifin: 1–3).
    • Hadis: keutamaan pedagang jujur, larangan menipu, tijarah sebagai pintu rezeki.
    • Etika syariah: jujur, amanah, adil, larangan riba dan gharar.
  3. Menghidupkan Spirit Nabi Muhammad SAW

    • Meneladani beliau sebagai al-Amîn dalam bisnis.
    • Menghubungkan tijarah dengan dakwah, amanah sosial, dan keadilan.
  4. Mengoptimalkan Regulasi Syariah Modern

    • Nasional: UU Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI, OJK & KNEKS.
    • Global: AAOIFI, IFSB, Islamic Development Bank.
    • Tren halal economy (makanan, farmasi, pariwisata, fintech).
  5. Orientasi Sosial-Peradaban

    • Tijarah bukan hanya profit, tapi jalan dakwah dan pemberdayaan.
    • Distribusi kekayaan lewat zakat, infak, sedekah, wakaf produktif.
    • Membentuk peradaban muslim yang seimbang: material & spiritual.

👉 Jadi, core of action dari makalah ini:
“Menghidupkan semangat tijarah Nabi Muhammad SAW yang beretika syariah, mengintegrasikan regulasi modern, dan menjadikannya sebagai pusat aktivitas umat Islam modern untuk membangun peradaban yang adil, sejahtera, dan berkah.”


Wallaahu A'lam Bish Showab

Yogyakarta, 6 September 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar