Bismillaahirrahmasnirrahiim
Shollu 'Alaihi, Wasallimuu Tasliimaa...
Sebuah Renungan
“Muhammad ibnu Abdullah sang Saudagar Muda: Sebuah Refleksi Inspiratif untuk Calon-calon Saudagar Muda Era Digital”
Oleh: Abdul Rosyid Ahmad Djailani
Berikut kerangka sekaligus draft isi yang bisa dikembangkan:
Pendahuluan
- Latar belakang: Dunia bisnis era digital yang serba cepat, kompetitif, dan penuh tantangan.
- Relevansi: Kebutuhan figur teladan bagi calon saudagar muda.
- Muhammad ibnu Abdullah, seorang saudagar muda di Makkah, memberikan inspirasi lintas zaman.
Konteks Sejarah: Muhammad Sebagai Saudagar Muda
-
Lingkungan Sosial Makkah
- Makkah sebagai pusat perdagangan internasional.
- Dominasi kabilah Quraisy dalam jaringan niaga.
-
Karakter Muhammad Muda
- Dikenal dengan gelar al-Amîn (yang terpercaya).
- Memulai usaha sejak usia belia, berdagang atas nama Khadijah.
-
Prinsip Dagang Nabi
- Kejujuran dan amanah sebagai modal utama.
- Profesional dalam mengelola barang dagangan.
- Mengutamakan keadilan, transparansi, dan kesantunan.
Refleksi untuk Saudagar Muda Era Digital
-
Integritas sebagai Modal Utama
- Di era digital, reputasi cepat tersebar. Teladan Muhammad relevan dalam menjaga nama baik.
-
Kecerdasan dalam Membaca Peluang
- Muhammad muda peka terhadap peluang dagang lintas kabilah → paralel dengan generasi digital yang harus cerdas membaca tren pasar online.
-
Kemitraan yang Berbasis Kepercayaan
- Relasi Muhammad dengan Khadijah contoh kemitraan yang sehat → relevan dengan kolaborasi startup, marketplace, dan UMKM digital.
-
Etos Kerja dan Profesionalisme
- Nabi bekerja sungguh-sungguh, mengelola aset dengan rapi → inspirasi bagi pengusaha muda untuk disiplin dalam manajemen digital.
-
Spiritualitas sebagai Pondasi Bisnis
- Bisnis Nabi tidak hanya mengejar keuntungan materi, tapi juga keberkahan → mengajarkan balance antara profit, etika, dan nilai spiritual.
Implikasi di Era Digital
- E-commerce & Marketplace: Integritas menjadi brand image.
- Startup & Inovasi: Membaca tren pasar seperti Nabi membaca kebutuhan kabilah.
- Networking Global: Seperti Nabi berdagang lintas Syam dan Yaman, kini para saudagar muda harus go international.
- Sustainability: Bisnis Nabi berorientasi jangka panjang, sejalan dengan konsep bisnis berkelanjutan masa kini.
Kesimpulan
Muhammad ibnu Abdullah bukan sekadar figur spiritual, tetapi juga sosok saudagar muda visioner.
Refleksinya menjadi sumber inspirasi abadi: kejujuran, profesionalisme, kolaborasi, serta keberanian membaca peluang.
Di era digital, calon saudagar muda bisa meneladani beliau untuk membangun bisnis yang berintegritas, berdaya saing global, dan penuh keberkahan.
Lebih Jauh lagi tentang beliau..
Muhammad ibnu Abdullah Sang Saudagar Muda:
Sebuah Refleksi Inspiratif untuk Calon-calon Saudagar Muda Era Digital
Oleh: Abdul Rosyid Ahmad Djailani
Abstrak
Penelitian ini merupakan refleksi historis terhadap perjalanan Muhammad ibnu Abdullah sebagai seorang saudagar muda di Makkah, sebelum beliau diangkat sebagai Rasul. Melalui prinsip-prinsip dagang yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan spiritualitas, Nabi Muhammad mampu menjadi teladan dalam membangun reputasi bisnis yang kuat. Dalam konteks era digital, refleksi ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi generasi muda yang sedang merintis karier sebagai wirausahawan atau saudagar modern. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan telaah pustaka dan analisis komparatif antara prinsip dagang Muhammad dengan praktik bisnis kontemporer berbasis digital. Hasil refleksi menunjukkan bahwa integritas, kecerdasan membaca peluang, kemitraan berbasis kepercayaan, etos kerja, dan spiritualitas tetap menjadi kunci keberhasilan bisnis di era digital.
Kata Kunci: Muhammad ibnu Abdullah, Saudagar Muda, Bisnis Digital, Integritas, Refleksi Inspiratif.
Pendahuluan
Dunia modern ditandai dengan disrupsi teknologi digital yang mengubah wajah perdagangan global. E-commerce, marketplace, fintech, dan startup menjadi wajah baru dunia niaga. Namun, di balik kemajuan teknologi, tantangan etika, kepercayaan, dan profesionalisme semakin nyata. Dalam konteks ini, figur teladan seperti Muhammad ibnu Abdullah—yang dikenal dengan julukan al-Amîn—menjadi sumber inspirasi penting. Beliau memulai karier dagang sejak muda, berkiprah di tengah kompetisi pasar internasional Makkah, serta berhasil membangun reputasi unggul.
Tinjauan Pustaka
-
Muhammad dalam Literasi Dagang
- Ibn Hisham (Sirah Nabawiyah) menggambarkan Nabi sebagai pedagang terpercaya.
- Al-Mubarakfuri dalam Ar-Raheeq al-Makhtum menekankan profesionalisme Nabi dalam mengelola aset Khadijah.
-
Bisnis Digital Kontemporer
- Menurut Philip Kotler (2021), kunci bisnis modern ada pada kepercayaan konsumen.
- Studi literatur bisnis digital menekankan pentingnya digital trust dalam menjaga keberlangsungan usaha.
Muhammad Sang Saudagar Muda
1. Lingkungan Sosial Ekonomi Makkah
Makkah merupakan pusat perdagangan yang strategis, menghubungkan Yaman, Syam, dan wilayah Arab lainnya.
2. Prinsip Dagang Nabi
- Kejujuran dan amanah.
- Profesional dalam mengelola aset.
- Kemitraan yang sehat (contohnya dengan Khadijah).
- Orientasi jangka panjang dan keberkahan.
Refleksi untuk Saudagar Muda Era Digital
- Integritas sebagai Modal Utama
Reputasi digital dapat terbangun atau runtuh hanya dalam hitungan menit. - Kecerdasan Membaca Peluang
Nabi peka terhadap dinamika pasar, begitu pula pengusaha digital harus peka terhadap tren global. - Kemitraan yang Berbasis Kepercayaan
Seperti relasi Nabi dengan Khadijah, kemitraan bisnis digital membutuhkan kepercayaan antar pihak. - Etos Kerja dan Profesionalisme
Manajemen data, konsistensi layanan, dan ketepatan waktu adalah cerminan modern dari etos Nabi. - Spiritualitas dalam Bisnis
Bisnis bukan sekadar mengejar profit, melainkan juga keberkahan dan kebermanfaatan.
Implikasi di Era Digital
- E-commerce: Menjaga reputasi dan ulasan konsumen sebagai bentuk kejujuran.
- Startup: Membangun inovasi berkelanjutan dengan integritas.
- Networking Global: Meniru Nabi yang berdagang lintas wilayah, kini melalui platform digital internasional.
- Bisnis Berkelanjutan: Mengedepankan keberkahan dan kesejahteraan sosial.
Kesimpulan
Muhammad ibnu Abdullah adalah figur saudagar muda yang visioner, etis, dan profesional. Prinsip-prinsip dagangnya masih relevan hingga kini, terutama dalam menghadapi tantangan bisnis digital. Refleksi ini menegaskan bahwa kejujuran, amanah, kecerdasan, dan spiritualitas merupakan modal utama yang tak lekang oleh zaman bagi calon-calon saudagar muda.
Daftar Pustaka
- Ibn Hisham. As-Sirah an-Nabawiyah.
- Al-Mubarakfuri, Safiyyurrahman. Ar-Raheeq al-Makhtum. Riyadh: Darussalam.
- Kotler, Philip & Kartajaya, Hermawan. Marketing 5.0: Technology for Humanity. Wiley, 2021.
- Al-Qur’anul Karim.
Bahan Aksi
📌 Syarat Sah dan Rukun Jual Beli di Era Digital
1️⃣ Rukun Jual Beli
Menurut jumhur ulama, rukun jual beli ada 4:
-
Penjual dan Pembeli (al-‘aqidain)
- Syarat: baligh, berakal, cakap hukum, dan ridha.
- Di era digital → identitas bisa diverifikasi melalui akun, tanda tangan elektronik, KTP digital, OTP, atau verifikasi biometrik.
-
Objek Jual Beli (al-ma’qud ‘alayh)
- Barang/jasa harus suci, bermanfaat, dapat diserahterimakan, dan jelas sifat serta spesifikasinya.
- Di era digital → biasanya berupa barang fisik (dikirim via ekspedisi) atau barang digital (e-book, software, kursus online).
-
Harga (tsaman)
- Harus jelas, pasti, dan disepakati.
- Di era digital → tercantum dalam price tag di marketplace, invoice, atau kontrak digital.
-
Ijab Qabul (sighat al-‘aqd)
- Pernyataan serah terima, baik lisan maupun tulisan.
- Di era digital → bisa dilakukan dengan klik “setuju/checkout/pay”, tanda tangan digital, atau persetujuan via aplikasi.
2️⃣ Syarat Sah Jual Beli di Era Digital
- Barang halal dan bukan barang terlarang (misalnya narkoba, judi, pornografi).
- Tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), atau riba.
- Transaksi dilakukan atas dasar suka sama suka (ridha).
- Sistem pembayaran dan pengiriman jelas (transfer bank, e-wallet, COD, dll).
- Terjamin keamanan data dan privasi konsumen.
3️⃣ Dalil Naqli
Al-Qur’an
-
QS. An-Nisa’ [4]: 29
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."
-
QS. Al-Baqarah [2]: 275
"... Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..."
Hadis Nabi ﷺ
- “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah apabila dilakukan atas dasar suka sama suka.”
(HR. Ibnu Majah & al-Baihaqi)
4️⃣ Dalil Aqli
- Akal sehat menuntut adanya kejelasan harga, barang, dan kesepakatan agar tidak timbul perselisihan.
- Prinsip ini tetap relevan dalam transaksi digital, meski medianya berbeda (klik, e-wallet, smart contract, dll).
5️⃣ Regulasi yang Relevan
📍 Regulasi Lokal (Indonesia)
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) – pasal 5 & 11 mengakui keabsahan kontrak elektronik.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – hak konsumen untuk mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur.
- Peraturan OJK & BI tentang fintech, e-money, dan transaksi digital.
- Fatwa DSN-MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad jual beli online (al-bay’ al-electroni).
🌍 Regulasi Global
- UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce (1996) → dasar hukum e-commerce internasional.
- WTO E-commerce Agreement → regulasi perdagangan lintas negara berbasis digital.
- GDPR (General Data Protection Regulation – Uni Eropa) → perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi online.
- OECD Guidelines for Consumer Protection in the Context of Electronic Commerce (2016).
✅ Jadi, secara prinsip jual beli digital tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat syariah, sesuai dalil naqli & aqli, serta dipayungi regulasi nasional maupun global.
Berikut adalah susunan tabel komparatif antara rukun & syarat jual beli klasik dengan jual beli era digital, disertai dalil dan regulasi yang relevan:
📊 Tabel Komparatif Rukun & Syarat Jual Beli
| Aspek | Jual Beli Klasik (Tradisional) | Jual Beli Era Digital (E-Commerce/Online) | Dalil & Regulasi |
|---|---|---|---|
| Pelaku (al-‘aqidain) | Penjual & pembeli hadir langsung, harus baligh, berakal, dan ridha | Identitas diverifikasi via akun, tanda tangan elektronik, OTP, biometrik | QS. An-Nisa’ [4]:29, UU ITE No.11/2008 |
| Objek (al-ma’qud ‘alayh) | Barang fisik, terlihat langsung, bisa disentuh | Barang fisik (dikirim kurir) atau digital (e-book, software, jasa online) | QS. Al-Baqarah [2]:275, Fatwa DSN-MUI 110/2017 |
| Harga (tsaman) | Disepakati secara lisan/tulisan langsung | Tercantum di price tag marketplace, invoice digital, kontrak online | HR. Bukhari: “Jual beli dengan ridha sama ridha” |
| Ijab Qabul (sighat al-‘aqd) | Lisan/tulisan: “Saya jual” – “Saya beli” | Klik “setuju/checkout/pay”, tanda tangan digital, smart contract blockchain | QS. Al-Maidah [5]:1 (penuhi akad) |
| Kejelasan (gharar) | Dilihat langsung kondisi barang | Deskripsi produk, foto, video, review, rating online | HR. Muslim: “Jangan jual beli gharar” |
| Transparansi | Bisa nego langsung | Informasi harga, ongkir, stok otomatis | UU Perlindungan Konsumen No.8/1999 |
| Keamanan | Amanah personal | Sistem keamanan digital: enkripsi, password, e-wallet | GDPR (Uni Eropa), OJK & BI (Fintech) |
| Spiritualitas | Niat ibadah, menghindari riba, jujur | Sama → kejujuran, etika digital, keberkahan | QS. Al-Baqarah [2]:188, HR. Ibnu Majah |
| Regulasi | Fiqh muamalah klasik, hukum adat | UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, UNCITRAL, WTO E-commerce | Lokal & Global |
👉 Dari tabel ini terlihat bahwa substansi syarat sah & rukun jual beli tidak berubah, hanya media & instrumen pelaksanaannya yang menyesuaikan perkembangan teknologi.
Wallashu A'lam Bishowab
Tempelsari, 3 September 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar