Minggu, 06 April 2025

The Islamic States Concept

 Judul: Implementasi Konsep The New Islamic States di Perkampungan Oleh: Abdul Rosyid, S.Ag., M.M.


BAB I: PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Munculnya berbagai krisis sosial, ekonomi, dan spiritual di tengah masyarakat modern menuntut adanya model komunitas baru yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan dan kemaslahatan. Konsep The New Islamic States hadir sebagai bentuk reaktualisasi nilai-nilai Islam kaffah dalam konteks perkampungan modern, yang tidak hanya memprioritaskan aspek ibadah, namun juga menyentuh sistem pendidikan, ekonomi, dan pemerintahan berbasis masjid dan musholla.

1.2 Rumusan Masalah

  • Apa pengertian konsep The New Islamic States?

  • Bagaimana dalil naqli dan aqli mendukung konsep ini?

  • Bagaimana implementasi praktisnya di perkampungan?

  • Peraturan pemerintah mana saja yang dapat mendukung pelaksanaan konsep ini?

1.3 Tujuan Penulisan

  • Mendeskripsikan konsep The New Islamic States secara menyeluruh.

  • Menyajikan dalil naqli dan aqli sebagai landasan konsep.

  • Merancang implementasi konkret di perkampungan.

  • Menyelaraskan dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.


BAB II: LANDASAN FILOSOFIS, TEOLOGIS, DAN HUKUM POSITIF

2.1 Dalil Naqli (Tekstual):

  • QS. Al-Baqarah: 208: Perintah untuk berislam secara menyeluruh (kaffah).

  • QS. At-Taubah: 18: Fungsi masjid sebagai pusat komunitas beriman.

  • QS. Ali Imran: 104: Kewajiban amar ma'ruf nahi munkar.

  • QS. At-Taubah: 103: Fungsi zakat dalam pembersihan dan pemberdayaan.

2.2 Dalil Aqli (Rasional):

  • Masyarakat sejahtera terbentuk dari sistem iman, ekonomi, pendidikan, dan sosial yang saling menopang.

  • Perkampungan Islam menjadi prototipe sistem negara yang adil dan beradab.

2.3 Hukum Positif yang Mendukung:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

  • UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

  • Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

  • Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


BAB III: KONSEP DAN STRUKTUR THE NEW ISLAMIC STATES

3.1 Definisi Konsep The New Islamic States adalah komunitas perkampungan yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam kaffah dalam kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik berbasis masjid sebagai pusatnya.

3.2 Struktur Dasar Komunitas:

  • Masjid/Musholla Sentral: Pusat manajemen dan pelayanan umat.

  • Majelis Syura: Pengambil kebijakan komunitas berbasis musyawarah.

  • Unit Ekonomi Syariah: Koperasi syariah, BMT, dan pasar komunitas.

  • Unit Pendidikan Islam: TPQ, madrasah, halaqah, dan pelatihan vokasional.

  • Lembaga Sosial: UPZ, klinik herbal, layanan wakaf dan infaq.


BAB IV: IMPLEMENTASI DI PERKAMPUNGAN

4.1 Langkah-langkah Strategis:

  • Identifikasi potensi SDM dan SDA lokal.

  • Pendataan dan pemetaan rumah-rumah ibadah.

  • Pembentukan Majelis Syura dan manajemen masjid.

  • Pelatihan manajemen Islam berbasis komunitas.

  • Penyusunan RPJMDes berbasis nilai Islam.

4.2 Contoh Kegiatan:

  • Gerakan Sholat Subuh Berjamaah.

  • Pasar Jumat Komunitas.

  • Sekolah Minggu Islam (TPQ Plus).

  • Klinik Herbal Gratis.

  • Wakaf Produktif untuk pertanian.


BAB V: PENUTUP

5.1 Kesimpulan: Konsep The New Islamic States adalah jawaban terhadap kerinduan masyarakat atas tatanan sosial yang adil dan spiritualitas yang kuat. Dimulai dari perkampungan, model ini membangun sistem Islam yang holistik dan relevan dengan hukum nasional.

5.2 Rekomendasi:

  • Pemerintah daerah dapat menjadikan konsep ini sebagai model pembangunan berbasis spiritual.

  • Diperlukan dukungan BAZNAS, Kemenag, dan Kemendes untuk penguatan kelembagaan.

  • Perlu penerbitan modul implementatif bagi desa-desa di Indonesia.


Lampiran:

  • Contoh struktur organisasi komunitas.

  • Rencana Anggaran Kegiatan Musholla Sentral.

  • Draft RPJMDes berbasis nilai-nilai Islam.

Disusun oleh:
Abdul Rosyid, S.Ag., M.M.
Inisiator The New Islamic States

Tidak ada komentar:

Posting Komentar